BERITA

Presiden Masih Bisa Minta Nama Baru ke Pansel KPK

Miko Ginting. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai Presiden Joko Widodo masih bisa meminta nama baru calon pimpinan KPK kepada panitia seleksi (pansel) sebelum diserahkan kepada DPR. Hal ini berdasarkan undang-undang yang memberikan peluang kepada presiden untuk meminta hal tersebut. Dia meragukan sejumlah nama dari delapan capim yang diserahkan Pansel KPK. 

"Tanpa mengatakan bahwa proses pemilihan sebelumnya tidak penting, tapi konteks pemilihan pimpinan KPK sekarang berada pada saat kritis. Situasi KPK dan pemberantasan korupsi secara umum sedang dalam jatuh-jatuhnya maka presiden dan pansel harus lihat situasi krisis itu. Pilihan-pilihan terhadap calon pimpinan KPK setidaknya menjawab keraguan kita terhadap masa depan KPK. Maka dari itu jika ada ruang terbuka bagi presiden untuk memilih kembali nama-nama yang diberikan pansel, sebaiknya dipergunakan," kata Miko Ginting kepada KBR, Selasa (1/9/2015).


Miko menganggap dari delapan nama itu, ada beberapa nama yang tak mampu menjadi pimpinan KPK, terutama calon bidang penindakan. Miko mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan ketika calon yang bersangkutan akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK.

Editor: Malika

  • Miko Susanto Ginting
  • nama baru calon pimpinan KPK
  • proses pemilihan capim KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!