CERITA

Nurohmah: Apa Polisi Bisa Kembalikan Anakku Lagi?

Dedi bin Mugeni, korban salah tangkap Polres Jakarta Timur. Foto: Eli Kamilah/KBR

KBR, Jakarta - Pria berusia 34 tahun itu adalah korban salah tangkap Polres Jakarta Timur atas kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya sopir taksi.

Pada akhir Juli lalu, ia diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli lalu.


Tapi demi kebebasan itu, Dedi harus kehilangan anaknya Muhammad Ibrahim.


“Saya hanya ketemu anak di makam saja. Karena sulit mendapat izin. Mereka mengakunya itu hari Minggu, mati lampu juga jadi susah dapat izin. Jadi dikasihnya tetap hari Senin juga pas saya sidang,” kenang Dedi.


“Karena dari pengadilan saya keluar jam 14.00 wib. Jadi di makam cuma setengah jam. Baim itu dekat dengan saya," sambungnya.


Istri Dedi, Nurohmah bercerita, karena ingin menunggu suaminya pemakaman Baim pun ditunda sehari.


“Tanggal 23 Januari dia pengen ketemu Dedi. Kata Dedi enggak usah, hujan, takut kenapa-kenapa. Tanggal 25 Januari, mertua saya datang. Seumur-umur baru mau digendong mertua saya. Udah itu jam 14.00 wib sudah enggak ada. Jadi nungguin Dedi, tanggal 26 baru dikubur,” timpal Nurohmah.


Membekas betul diingatan ibu satu putera itu, Baim puteranya memanggil ayahnya. Kata dia, kondisi Baim terus menurun sejak Dedi dipenjara.


”Waktu ngedrop itu, dia nanya-nanya bapaknya, Dedi mana, Dedi mana. Saya bilang Dedi kerja. Oktober Baim kena DBD, dirawat di RS Polri seminggu. Saya pun tetap ngojek gantiin Dedi. Januari sakit lagi, kurang gizi,” jelasnya. 


Selama suaminya dipenjara, Nurohmah menggantikan pekerjaan suaminya sebagai tukang ojek. Beruntung, teman-teman sesama pangkalan suaminya, tak mencibir, justru menguatkan hatinya.


Sehari, Nurohmah hanya bisa menghasilkan uang sebesar 40 ribu rupiah. Uang mengojek itu digunakan untuk Baim dan keperluan Dedi di penjara. Itu dia lakukan sampai puteranya meninggal.


“Seminggu setelah di penjara, saya langsung ngojek. Dapat dukungan juga dari teman-teman di PGC. Ya sudah saya ngojek. Sehari palingan 40 sampai 50 ribu. Saya bagi dua buat anak dan buat Dedi, kalau seminggu sekali saya nengok dia di penjara,” ungkap Nurohmah.


Apa yang dialami Dedi, tidaklah ringan. Sudah menjadi korban salah tangkap, ia mesti kehilangan putranya.


Karena itu, pengacara Dedi dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo mengaku tengah menyiapkan langkah gugatan ganti rugi kepada kepolisian terkait kasus salah tangkap tersebut.


“Untuk memulihkan harkat martabat, itu sudah ada diputusan Pengadilan Tinggi. Otomatis di dalam amar putusan direhabilitasi nama baiknnya. Ada opsi apakah akan menggugat kerugian atau tidak,” jelas Leo.


Kata Romy, kasus Dedi bukan yang pertama. Banyak prosedur salah tangkap yang kerap dilakukan aparat. Salah satunya tak cukupnya bukti.


“Kalau dari LBH kita fokus terhadap kasus salah tangkap. Kita akan bicarakan dengan korban lainnya yang pernah mengalami nasib serupa. Bersama-sama atau sendirian. Kita akan bicarakan kepada publik,” sambungnya.


Sementara itu, Juru Bicara Kepolisian Metro Jaya, Muhammad Iqbal mengatakan, keputusan bebasnya Dedi belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.


“Sistem peradilan belum tuntas, jaksa mengajukan kasasi. Pengadilan punya analisa sendiri. Tetapi pengadilan tinggi akan diuji saat kasasi. Propam akan turun untuk mengklarifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Iqbal kepada KBR lewat sambungan telepon.


Hingga bebas, tak ada satu pun polisi yang mengunjungi rumahnya. Ganti rugi selama 10 bulan penjara pun tak ada.


“Bersihkanlah nama saya. Jangan ada salah tangkap Dedi-Dedi yang lain. Mungkin masih banyak kejadian salah tangkap itu. Saya minta polisi menangkap pelakunya,” kata Dedi.


“Jujur saya sakit hati. Masih trauma, harus kehilangan anak saya. Apa polisi bisa kembalikan anak saya lagi? Apa polisi bisa mengulang kembali aku sama suami aku? Kan enggak,” tutup Nurohman.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Dedi Mugeni
  • korban salah tangkap
  • Polres Jakarta Timur
  • Nurohmah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!