BERITA

Menteri Perindustrian Usulkan 11 Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak

"Tax holiday diberikan kepada sembilan bidang industri. Salah satunya adalah industri transportasi kelautan yang di dalamnya termasuk galangan kapal guna mendorong kemaritiman."

Khusnul Khotimah

Menteri Perindustrian Usulkan 11 Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak
Ilustrasi industri galangan kapal. (Foto: situs kemenperin.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan agar 11 perusahaan mendapatkan fasilitas tax holiday (pengurangan pajak penghasilan badan) dari Kementerian Keuangan.  

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan sejumlah perusahaan di antaranya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Diantaranya PT Unilever, PT Petrokimia, dan PT Energi Sejahtera Emas.


Saleh mengaku cukup puas dengan aturan tax holiday yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena prosedurnya lebih mudah dari aturan sebelumnya.


"PMK yang baru ini kita bisa melihat bahwa persyaratannya lebih diperingan. Termasuk prosedurnya dipermudah sehingga kita harapkan tujuan menarik investasi sebanyak mungkin bisa tercapai. Kami sudah mengusulkan sekitar 11 perusahaan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).


Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan kebijakan tax holiday, berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk yang terutang selama lima hingga 15 tahun. Tax holiday diberikan kepada sembilan bidang industri. Salah satunya adalah industri transportasi kelautan yang di dalamnya termasuk galangan kapal guna mendorong kemaritiman.


Untuk mendapatkan tax holiday, jika sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sekarang cukup melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM.


Dalam pengajuan tersebut akan diberikan kepastian terkait  waktu yakni kapan ada keputusan  diterima atau tidaknya.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan jika sebelumnya pemberian tax holiday melalui konsultasi dengan presiden, kali ini tidak.


Setelah pengajuan masuk ke BKPM, maka tim verifikasi  akan langsung membahas. Tim ini  terdiri dari Kementerian Keuangan yakni Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF),  Kementerian Perindustrian, BKPM serta Kementerian Koordinator Perekonomian.


Dari situ tim verifikasi kemudian memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan fasilitas tax holiday.


Editor: Agus Luqman 

  • Kementerian Perindustrian
  • pengurangan pajak
  • tax holiday
  • Kementerian Keuangan
  • BKPM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!