CERITA

Lita Anggraeni: Hidup Mati Kami di UU Perlindungan PRT

Lita Anggraeni: Hidup Mati Kami di UU Perlindungan PRT

KBR, Jakarta - Ida Farida, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ia menceritakan pengalamannya bekerja.

“Ya sama, setrika, bersih-bersih kamar mandi, paling balkon disiram air. Kalau bersih-bersih tetap pakai pembersih lantai. (Pakai sarung tangan?) Enggak,” ungkap Ida ketika ditemui KBR.


Begitu pula dengan Agustina.


“Yang dikerjain semuanya bersih-bersih, mengasuh anak, memasak. (Selama bekerja ada yang dirasa berbahaya?) Enggak ada. (Memang bahan kimia enggak berbahaya?) Ya kan habis memegang juga cuci tangan pakai sabun,” kata Agustina.


Perkiraan ILO pada 2009, jumlah PRT di Indonesia sekitar tiga hingga empat juta. Sementara JALA PRT untuk tahun yang sama, memperkirakan 10 juta orang.


Belum ada data valid dan resmi mengenai jumlah PRT di Indonesia. Sebab pekerjaan ini masuk sektor informal sehingga sulit didata.


Persoalan muncul, ketika para PRT itu tak berserikat. Padahal dari situ, mereka bisa tahu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


JALA PRT mencatat, sejak Januari hingga Agustus tahun ini, ada lima kasus kecelakaan yang menimpa PRT. Mulai dari digigit hewan peliharaan majikan hingga kebakaran.


Itu yang tercatat, tapi JALA PRT meyakini banyak kejadian serupa terjadi saban hari. Hanya saja, korban ogah melapor. Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni.


“Ini karena kami mendampingi maka bisa dapat informasi, bagaimana dengan jutaan PRT lain yang tidak kami dampingi yang mengalami berbagai gangguan kesehatan karena kerja dan kecelakaan kerja, yang berefek terganggunya fungsi tubuh. Ini tidak terungkap, sama juga dengan kekerasan yang dialami kawan-kawan PRT. Baru terungkap kalau sudah parah atau ketika ada pendampingan,” jelas Lita.


Kecelakaan kerja semacam itu semestinya menjadi tanggung jawab majikan, asalkan ada kontrak kerja. Tapi sial, ketiadaan pengakuan negara terhadap profesi PRT menyebabkan hak-hak PRT terus terabaikan.


Dari catatan JALA PRT, hanya sekitar dua persen atau 200 ribu PRT yang memiliki kontrak kerja dari total 10 juta PRT di seluruh Indonesia.


Sialnya, PRT juga belum memiliki peraturan yang melindungi keselamatan kerjanya. Malah, Undang-undang Perlindungan PRT yang diusulkan sejak 12 tahun silam, tak kunjung masuk Program Legislasi Nasional.


Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak cukup melindungi kerja PRT.


Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenaker, Muji Handaya mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan kerja pada PRT kementeriannya tengah menggodok sejumlah tenaga ahli untuk menjadi pelatih K3 rumah tangga bagi PRT di tiap-tiap provinsi.


“Kalau boleh jujur, memang karena PRT itu ranahnya domestik. Petugas kami tidak sanggup kalau harus mengawasi semua. Untuk itu kami minta kerjasama dengan pemerintah daerah. Kami juga berencana mengadakan pelatihan K3, sekarang sedang menciptakan tutor-tutornya. Nanti idealnya, setiap provinsi ada pelatih untuk PRT. Targetnya tahun depan bisa jalan lah,” jawab Muji Handaya.


Mau tak mau, sembari menunggu program itu terwujud, jika ada kecelakaan kerja, PRT harus menanggung sendiri. Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni.


“Harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat program capacity building untuk sadar dan advokasi K3. Ragu, karena itu dianggap masyarakat kita sebagai hal yang sepele. Ini yang harus ditegaskan bahwa UU PRT itu mutlak karena K3 ini akan masuk dalam Undang-undang itu,” timpal Lita.


Lita juga mengatakan, K3 yang ada dalam kontrak kerja, turut menguntungkan majikan.


“PRT yang paham K3 juga bekerja lebih efektif, dia akan mengerti kabel-kabel yang berserakan itu bisa berbahaya maka dia akan membersihkan. Lebih peka, misalnya dengan genangan air yang bisa menyebabkan penyakit,” sambungnya.


Karena itu, Lita meminta pemerintah memasukkan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dalam Program Legislasi Nasional. Dalam UU itu diatur K3 bagi PRT.


“Kalau negara memiliki tanggung jawab ya, itu akan seperti di Afrika Selatan itu ada pelatihan misal setiap dua tahun kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perempuan. Jadi update tentang peralatan, situasi rumah, makanan, keahlian kerja. Itu setiap dua tahun pelatihan kerja dan gratis. Makanya kenapa kami hidup mati itu ya Undang-undang Perlindungan PRT, karena ini yang bisa memandatkan,” ucapnya.


Bagi PRT seperti Sunarti, yang penting diperjuangan bukan hanya soal upah layak, tapi juga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.


“Kami tidak menuntut gaji besar, seperti contoh teman saya itu yang haknya tidak terpenuhi, mau ke mana kami mengadu? Sebenarnya kami ini perlu payung hukum untuk dilindungi. Terus pengakuan pemerintah kalau kami bukan babu, kami ini pekerja. Kami sudah mengikuti prosedur majikan, tapi kenapa saat kami meminta hak-hak kami tidak dipenuhi,” tutup Sunarti.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Pekerja Rumah Tangga
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • JALA PRT
  • Lita Anggraeni

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!