BERITA

2015-08-28T21:54:00.000Z

Kalbar Desak Pusat Perjelas Status Pelabuhan Darat Internasional di Perbatasan Entikong

"Pemerintah provinsi Kalimantan Barat desak segera tetapkannya kejelasan status perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, sebagai pelabuhan darat internasional. "

M. Zeet Hamdy Assovie. Foto: Antara
M. Zeet Hamdy Assovie. Foto: Antara

KBR, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau sebagai pelabuhan darat internasional.

Sekretaris daerah (sekda) provinsi Kalimantan Barat, M.Zeet Hamdy Assovie mengatakan kejelasan status tersebut mendesak dilakukan karena potensi besar pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Barat, justru diperoleh provinsi lain yang menjadi pintu keluar berbagai komoditas ekspor Kalimantan Barat. Ini lantaran belum adanya pelabuhan internasional di provinsi ini.

Ditambahkan M.Zeet jika perdebatan maupun pembahasan yang masih berlangsung di jajaran pemerintah pusat terkait penetapan status pelabuhan darat di perbatasan Entikong, seharusnya bisa memberikan kesempatan bagi PPLB Entikong menjadi pintu keluar ekspor komoditas dari Kalimantan Barat untuk masuk ke Sarawak, Malaysia. Serta, berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat ekspor-impor dari kedua negara. Seperti yang telah berlangsung pada PPLB Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, meskipun belum dilakukan grand launching.

Sementara, salah satu komoditas ekspor dari Kalimantan Barat ke Malaysia baik melalui pelabuhan internasional di pulau Jawa maupun PPLB Badau adalah crude palm oil (CPO).

“Kita sekarang juga bawa ke Belawan dan Tanjung Priok kok, sama-sama jauh dan tidak bisa kompetitif harganya. Tapi, kalau kita bisa masukkan ke Kuching, Malaysia, bisa bersaing dengan yang lain. Masih ada perdebatan tentang Entikong itu sebagai dry port atau terminal port kah, itu semua menjadi term-term yang tidak jelas. Mendingan kita pakai bahasa Indonesia supaya jelas dikuping. Misalnya, pelabuhan darat supaya bisa langsung bongkar muat,” ujar M.Zeet Hamdy Assovie kepada KBR di Pontianak, Jumat, 28 Agustus.

Dibagian lain M.Zeet Hamdy Assovie mengatakan, hal lainnya yang perlu segera diperjelas oleh pemerintah pusat yaitu terkait penetapan status pos lintas batas (PLB) Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dan Jasa di Kabupaten Sintang sebagai pos pemeriksaan lintas batas (PPLB).

Menurut M.Zeet baik masyarakat Kalimantan Barat maupun pemerintah pusat tidak dapat menutup mata, dimana akibat belum ditetapkannya status PPLB di perbatasan itu justru dimanfaatkan oleh pihak Malaysia.

Seperti yang terjadi di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan Serikin, Malaysia. Di mana Malaysia menyewakan lapak-lapak yang berada di wilayah mereka untuk digunakan oleh warga Indonesia berjualan di setiap akhir pekan. Selanjutnya, sebagian besar uang hasil sewa lapak justru masuk ke dalam kas Malaysia. 

  • M.Zeet Hamdy Assovie
  • status perbatasan Entikong
  • pelabuhan darat internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!