CERITA

Jeritan Warga Jatigede

""Pemerintah pusat sudah memutuskan penggenangan Jatigede tanggal 31 Agustus, diharapkan sebelum tanggal itu semua yang berkaitan dengan ganti rugi harus selesai.""

Jeritan Warga Jatigede
Warga yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede ke Istana Negara. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Mahmudin, warga Kampung Paku Alam, Kecamatan Darmaraja, Sumedang, Jawa Barat.

Di sana, ia sudah tinggal 50 tahun. Tapi kini, ia harus meninggalkan kampungnya. Pria berusia setengah abad ini dipaksa pergi sesegera mungkin, sebelum desanya tenggelam digenangi air.


“Saya sebetulnya [kerja] serabutan. Kadang buruh tani. Di desa kami mayoritas petani, ada juga pedagang, pegawai negeri, dan buruh pabrik. Tapi mayoritas petani. Di kampung saya, pegawai negeri itu guru. Pulang dari pekerjaannya ke sawah juga,” ungkap Mahmudin kepada KBR.


Kampung Mahmudin, hanyalah satu dari empat kecamatan lain yang bakal terendam aliran air Waduk Jatigede.



Megaproyek Waduk Jatigede


Megaproyek ini telah dimulai sejak era Soeharto. Sempat lama terbengkalai, proyek ini dimulai lagi ketika bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat.


Waduk seluas lima ribu hektar ini bakal melibas lima kecamatan dan 28 desa.


Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan, proyek ini untuk pembangkit tenaga listrik 110 megawatt. Waduk ini juga membantu irigasi Indramayu dan Majalengka, menyediakan air baku untuk industri di pantai utara, dan mengurangi banjir.


Untuk melancarkan pembangunan waduk, pemerintah menggelontorkan Rp471 miliar untuk membayar sisa kompensasi bagi 11 ribu warga.


Tapi, persoalan muncul. Pemerintah gagal membayar kompensasi itu lantaran banyak data tidak valid.


Mahmudin, salah satu warga yang terancam tergusur tak terima dengan angka kompensasi yang diterimanya kelak.


“Kalau saya hanya punya rumah kecil panggung ukuran 6 x 7 meter. Makanya kenapa saya resah karena memang akan mendapatkan uang santunan Rp29 juta. Uang itu untuk pindah, bongkar rumah, membangun rumah lagi tidak cukup. Apalagi kalau bicara kehidupan ke depan di tempat yang baru,” sambung Mahmudin.


Mahmudin, punya satu isteri dan lima anak. Mahmudin belum tahu akan pindah ke mana.


“Kalau hati nurani itu berat. Sebetulnya tidak akan menemukan tempat yang bikin saya betah. Terus keamanan di desa saya dan sebelahnya juga bagus. Lalu tanah di desa saya dan desa lain tanahnya merah. Tanahnya kuat,” timpalnya lagi.


Kebingungan yang sama dirasakan 40.000 warga lain. Mereka menuding pemerintah telah melanggar janji; waduk digunakan untuk mengairi sawah mereka.


“Janji pemerintah membangun waduk itu untuk mengairi pertanian di Majalengka, Sumedang, Indramayu, dan Cirebon. Tapi pada kenyataannya untuk perusahaan-perusahaan yang akan dibangun. Ada waduk, lalu jalan tol, nanti di kanan kirinya kan pabrik-pabrik, lalu di sana ada bandara di Majalengka,” sambung Mahmudin.


Ancaman justru datang. Sumedang akan kehilangan 30 persen padinya yang berasal dari sini.


LSM lingkungan Walhi mengatakan pemerintah sah-sah saja membangun waduk, asalkan hak-hak warga dipenuhi. Direktur WALHI, Abetnego Tarigan.


“Kita paham bahwa pemerintah nggak mau uang yang sudah masuk jadi sia-sia. Tapi sudah tahu bahwa royek ini proyek bermasalah. Ya cara berpikirnya pemerintah harus siap rugi, toh ini untuk rakyatnya,” kata Abetnego.


Abetnego menceritakan skenario serupa terjadi ketika pemerintah membangun Waduk Koto Panjang, Sumatera Barat.


“Pengalaman di Koto Panjang, setelah mereka dibangun rumah dan diberikan uang, mereka survive sendiri. Ada yang cari kerja ke Padang, Pekanbaru. Jadi mereka hidup bukan karena skenario bersama tapi survival di tingkat komunitas tadi,” imbuhnya.


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendampingi warga menyatakan pemerintah sudah melanggar hak-hak warga. Pengacara YLBHI, Wahyu Nandang Herawan.


“Terutama hak hidup, hak ekonomi, hak kesejahteraan masyarakat, hak budaya masyarakat. Misalnya kalau hak ekonomi bagaimana soal mata pencaharian masyarakat?” tutur Wahyu.


Peraturan Presiden yang mengatur kompensasi itu sedang digugat di Mahkamah Agung. Wahyu meminta pemerintah tidak menggenani waduk sebelum putusan keluar.


“Kami mendesak pemerintah menghormati itu. Karena pemerintah ini bapak masyarakat. Orang yang mengayomi dan menjamin hak asasi. Bukan kemudian seenaknya sendiri,” kata Wahyu.


Namun pemerintah tidak mau menunggu. Rapat kabinet memutuskan penggenangan dilakukan 31 Agustus ini. Juru Bicara Pemprov Jawa Barat, Rudi Gandakusuma, berjanji melunasi ganti rugi bulan ini.


"Pemerintah pusat sudah memutuskan penggenangan tanggal 31 Agustus, diharapkan sebelum tanggal itu semua yang berkaitan dengan ganti rugi harus selesai. Artinya kalau penggenangan itu dilakukan pemerintah pusat tanggal 31 Agustus, logikanya, ya, gimana mau digenangi kalau belum beres?" kata Rudi Gandakusuma.


Kembali ke Mahmudin dan keluarga kecilnya. Kata dia, warga tidak menolak pindah asalkan hak-hak mereka dipenuhi.


“Ingin ada penyelesaian konflik agrarianya. Mulai dari 84 sampai hari ini masih banyak tanah milik masyarakat yang belum dibayar," ungkap Mahmudin,


Mahmudin bersyukur waduk Jatigede batal digenangi 1 Agustus kemarin. Tapi tanggal baru telah diputuskan.


Sebelum benar-benar terjadi, Mahmudin berharap presiden datang dan mendengar jeritan rakyat di desanya.


“Ingin dialog langsung. Pak Jokowi mendengar dan melihat langsung apa yang dirasakan masyarakat hari ini. Dia harus gunakan hati nurani," tutup Mahmudin.




Editor: Quinawaty Pasaribu

  • waduk jatigede
  • sumedang
  • Jawa Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!