CERITA

Dedi Mugeni: Saya Dipaksa Penyidik Mengaku Pelakunya

"“Sampai di Polres, sama seorang penyidik saya ditendang. Saya dipaksa memberitahu siapa saja pelakunya. Akhirnya saya kasih tahu, karena saya ditekan.”"

Eli Kamilah

Dedi bin Mugeni, korban salah tangkap Polres Jakarta Timur. Foto: Eli Kamilah/KBR
Dedi bin Mugeni, korban salah tangkap Polres Jakarta Timur. Foto: Eli Kamilah/KBR

KBR, Jakarta - Ketuk palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhir Juli lalu menjadi catatan penting bagi hidup Dedi bin Mugeni dan istrinya Nurohmah.

Ia dibebaskan dari status tersangka kasus pengeroyokan sopir taksi, pada 18 September 2014.


Cerita bermula ketika Dedi yang berprofesi sebagai tukang ojek, mangkal di salah satu mal di Cililitan, Jakarta. Tiba-tiba saja ia didatangi tiga pria dari Polres Jakarta Timur.


“Saya juga enggak tahu kenapa saya tiba-tiba ditangkap. Tiba-tiba datang tanpa surat penangkapan dan dijemput polisi berpakaian preman tiga orang. Saat itu saya di PGC,” cerita Dedi ketika ditemui KBR di rumahnya.


“Sampai di Polres, sama seorang penyidik saya ditendang. Saya dipaksa memberitahu siapa saja pelakunya. Akhirnya saya kasih tahu, karena saya ditekan,” sambungnya.


Saat itu, ia dipaksa mengaku ikut terlibat pengeroyokan.


Selama dua bulan di Polres Jakarta Timur, Dedi harus menahan sakit dan intimidasi.


Ayahnya, Mugeni bahkan nekad menyambangi Polres untuk meyakinkan polisi bahwa anaknya tak bersalah.


“Saya lalu dipanggil, sampai bapak saya marah-marah. Bapak saya bilang, kalau dia ikut pengeroyokan mending saya yang gebukin. Tetapi dia enggak. Sampai tetangga tahu kalau dia enggak ikut,” sambung Dedi.


Tapi polisi bergeming. Hingga akhirnya pada Desember 2014, Dedi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada April lalu, ia divonis dua tahun penjara dengan sangkaan pengeroyokan. 


Tapi Dedi tak terima, ia berkeras tak bersalah.


Pengacara Dedi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Romy Leo Rinaldo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untunglah, hakim tak buta mengadili kasus Dedi. Ia pun dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan pada 30 Juli lalu.


“Ada praperadilan iya. Tetapi kita ditolak. Terus perkara dilanjutkan, sampai ke pokok perkara. Pada eksepsi kita keberatan, kemudian putusan PN Jaktim Dedi bersalah. Kemudian kita mengajukan banding dan di sana Dedi tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ungkap Leo.


Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, penangkapan Dedi tak cukup bukti. Polisi juga disebut memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.


Kini, Dedi menghabiskan hari-harinya bersama keluarga. Ia tinggal bersama keluarga istrinya di Tebet, Jakarta Selatan dan bekerja sebagai sekuriti perumahan.


Trauma. Ia pun memutuskan berhenti menjadi tukang ojek.


“Mungkin untuk ngojek, saya istirahat dulu. Saya akan menggantikan mertua saya saja dulu. Jadi kalau mau ngojek di PGC enggak dulu, karena trauma,” kata Dedi.


Meski begitu, Dedi belum puas. Ia menuntut Kepolisian memulihkan nama baiknya lantaran melakukan salah tangkap.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Dedi Mugeni
  • korban salah tangkap
  • Polres Jakarta Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!