BERITA

Buru Tersangka Dwelling Time, Polda Metro Jaya Gandeng Interpol

Buru Tersangka Dwelling Time, Polda Metro Jaya Gandeng Interpol

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk menangkap Direktur Utama PT Garindo, CJ yang kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka. CJ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus waktu tunggu bongkar muat, atau dwelling time. Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal berharap, Interpol mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) internasional kepada tersangka.

"Ya jelas dong, kita sedang melakukan penyidikan dan hasil penyidikan itu akan berkembang. Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana penyuapan sementara ini kepada tersangka PP. (Perannya sendiri di kasus impor garam?) Itu belum bisa kita sampaikan, kita masih melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (29/8).


Kemarin, Jum'at (29/8) Polda Metro Jaya menetapkan CJ sebagai tersangka kasus bongkar muat atau dwelling time. Namun, CJ diketahui telah kabur keluar negeri sebelum polisi menangkap dirinya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sementara dua lainnya merupakan importir dan pengusaha.



Editor: Sindu D 

  • dwelling time
  • CJ
  • PT Garindo
  • Polda Metro Jaya
  • Kasus Impor Garam
  • Pelindo II
  • Interpol

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!