BERITA
Mabes Polri Grebek Kosan Penjual Satwa Langka Online
"Kontrakan di Kampung Hegarmanah dijadikan sebagai markas penjualan satwa langka online."
KBR, Bogor - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu
(Tipiter) Mabes Polri bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Barat menggrebek kontrakan yang dijadikan
markas penjualan satwa langka online. Kontrakan yang ditempati mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor itu terletak di Kampung Hegarmanah No 21 RT
01/06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Direktur Tipiter Mabes Polri, Yazid Fananie menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari petugas Australia Federal Police (AFP) dan Interpol yang mengatakan jika ada penjualan ilegal satwa langka yang dilindungi dari Indonesia melalui online.
"Kami dapatkan laporan ada satwa langka yang dilindungi dan dijual luas di Australia melalui internet, dan ini berasal dari Indonesia," kata Yazid saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7/2015).
Yazid menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyidikan usai mendapatkan laporan. Satu orang berinisial YY (28) ditangkap.
"YY kita amankan karena ia bertugas untuk menjaga dan merawat satwa itu sendiri," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, aparat juga mengamankan 30 ekor ular Condrophyton Viridis atau ulat Phyton hijau Papua, 1 Biawak Doerus atau biawak ekor biru, 3 ejor Biawak hijau papua, 1 ekor kadal payung, asal Papua.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku
dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap
perlindungan satwa.
"Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan semua satwa
langka ini juga kami serahkan dan titipkan Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat," ujar Yazid.
Editor: Malika
- markas penjualan satwa langka
- penjualan satwa langka online
- gerbek kontrakan penjualan satwa
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!