HEADLINE

Kepala Daerah Kebal Hukum, KPK: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus

"Aturan tersebut jangan bertentangan dengan UU Tipikor"

Yudi Rachman

Kepala Daerah Kebal Hukum, KPK: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus
Plt pimpinan KPK, Johan Budi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta rancangan peraturan pemerintah RPP tentang antikriminalisasi pejabat daerah tak bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, lembaganya tidak akan terpengaruh pada peraturan tersebut dalam menangani kepala daerah yang kebijakannya berujung pada korupsi. Peraturan itu, kata Johan, juga tak bisa menghalangi kerja penindakan korupsi pejabat daerah. Sebab, Undang-undang tipikor lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan pemerintah yang tengah disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut.

"Pelanggaran seperti apa harus jelas. Intinya begini, kalau Pepres itu bertentangan dengan Undang-Undang itu yang tidak boleh. Tetapi kalau Perpres itu tidak bertentangan ya tidak masalah. Kalau Perpres ini dijalakan, pidana tetap bisa dilakukan juga? Oiya bisa kalau pejabat daerah itu melanggar pidana," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada KBR, Selasa (7/7).

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan agar pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif tidak dipidanakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi berdalih, peraturan itu untuk mempercepat pembangunan dan mendorong perekonomian. Sebab dia mengklaim, selama ini sebagian besar pemangku kebijakan ragu-ragu membelanjakan anggaran lantaran takut dipidanakan.

Editor: Dimas Rizky

  • Birokrasi
  • hukum
  • korupsi
  • KPK
  • aturan
  • kepala daerah
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!