BERITA

Bank Indonesia Beri Keringanan Kepemilikan Rumah dan Kendaraan Bermotor

"Bi tak melonggarkan terlalu banyak, takutnya masyarakat mengalami kesulitan saat membayar cicilan dan macet. "

Eka Jully

Bank Indonesia Beri Keringanan Kepemilikan Rumah dan Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (foto : Liputan6.com)

KBR-Jakarta Ada yang ingin beli rumah dan kendaraan bermotor? Nah, Bank Indonesia akan memudahkan keinginan Anda dengan memberikan keringanan kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor.

Peraturan Baru dari Bank Indonesia ini, sudah berlaku sejak 18 Juni lalu. Kini, pembayaran uang muka menjadi lebih ringan lho dengan adanya aturan yang biasa disebut Loan to Value LTV dan Financing to Value FTV.

Menurut Asisten Direktur Divisi Pengaturan Makro Prudential Bank Indonesia, Indra Gunawan, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi hunian yang layak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Selain itu, alasan pemilihan kelonggaran ditujukan kepada sektor properti dan otomatif, karena dua sektor ini dinilai mempunyai dampak forward linkage atau  backward linkage yang  didukung oleh sektor-sektor lain. 

“Sektor properti misalnya, ini didukung juga oleh sektor perkayuan, semen, pertukangan dan sebagainya. Sektor ekonomi juga terdampak. Ketika membeli rumah, orang juga akan membeli kulkas, televisi dan lain-lain sebagai pelengkap dalam sebuah rumah,” ujarnya saat berbincang bersama KBR di studio mini Bank Indonesia, pada  program KBR Pagi, Jum'at (10/07/2015). 

Ia menjelaskan, keringanan  uang muka berkisar 5% sampai 10%, tergantung dari kategori bank. Untuk Bank Syariah, penurunannya berkisar 5%.  Misalnya, kendaraan roda dua yang dulunya 25%. kini 20%. Sementara, kendaraan roda empat, yang dulu uang mukanya  30%  menjadi 25%. Memang, Bank Indonesia tak banyak memberikan kelonggaran, itu dimaksudkan agar masyarakat tak menjadi konsumtif

“Kita tak melonggarkan terlalu banyak, takutnya masyarakat mengalami kesulitan saat membayar cicilan dan macet. Ujung-ujungnya bank yang bersangkutan juga yang kena,” tambahnya.

Khusus untuk perbankan, pelonggaran yang diberikan Bank Indonesia akan dilakukan secara selektif sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas perbankan dalam mengelola resiko kredit.

“Ada beberapa persyaratan khusus kepada bank, yang bisa menerapkan iuran LTV yang lebih longgar, salahsatunya dengan melihat track record bank dalam mengelola resiko kredit bermaslah. Kalau rasio kredit bank bermasalah dibawah 5 persen, maka bank tersebut boleh menggunakan LTV atau uang muka yang lebih rendah,” jelasnya.

Sementara itu, berapa nilai minimum KPR yang diajukan, memang tidak ditetapkan besaran nominalnya.  Yang ditetapkan adalah biaya kredit  yang bisa diberikan oleh bank. Untuk itu, pihak bank akan menilai biaya yang diajukan. Agar peraturan ini efektif, kata Indra, dalam waktu dekat, BI akan mengirimkan surat edaran ke bank-bank, agar acuan keringan kredit bisa ditetapkan di lapangan.

Keringanan KPR dan Kendaraan Bermotor oleh BI ini, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Seperti yang kita lihat, akibat pengaruh ekonomi global yang sedang melemah, dan ekonomi domestik melambat, maka gairah kredit rumah pun menurun. Untuk itulah, Indra mengaku, Bank Indonesia melakukan terobosan ini untuk meningkatkan kredit dengan cara kebijakan makro prudential yang diseimbangkan, agar peningkatan kredit bisa dijaga dan dikontrol.

  • BankIndonesia
  • KPR
  • Cicilan Rumah
  • Kreditringan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!