HEADLINE

Tolak Perppu Kebiri, Aliansi 99 Siapkan Uji Materi

Tolak Perppu Kebiri, Aliansi 99 Siapkan Uji Materi
Aksi stop kekerasan seksual. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Aliansi 99 berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak dari kejahatan seksual disahkan.

Perwakilan Aliansi 99 dari LSM perlindungan anak ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia Ermelina Singereta mengatakan, Perppu tersebut layak ditolak lantaran mengabaikan hak-hak dan mekanisme perlindungan terhadap korban. Kata dia, pemerintah hanya fokus untuk menghukum pelaku.

Baca juga: Kapan DPR Putuskan Nasib Perppu Kebiri?

Selain itu, Aliansi 99 menilai, penerbitan Perppu terlalu terburu-buru.

"Kalau misalya sudah ada pengesahan dan itu sudah dimasukkan dalam lembaran negara, kami akan siap mengajukan JR, ini sudah kesepahaman kami bersama, dari aliansi 99, kami itu adalah masyarakat yang melakukan penolakan," kata Ermelina Singereta kepada KBR, Sabtu (28/5).

Aliansi 99 terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, di antaranya, ECPAT Indonesia, Kontras, LBH Jakarta, Rifka Annisa Yogyakarta, Yayasan KAKAK Solo, YSSN Pontianak serta PKPA Medan.

Ermelina Singereta menambahkan, Aliansi 99 mengkritik pemberian hukuman tambahan berupa kebiri karena dinilai tak relevan. Selain itu, kata dia, pemerintah gagal memahami akar permasalahan kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual tidak hanya menggunakan alat kelamin sebagai penetrasi. Itu kan banyak juga kasus-kasus kejahatan seksual anak itu yang di mana kekerasan itu dialami korban dengan menggunakan benda tumpul, alat-alat anggota tubuh pelaku yang lain, misalnya tangan, kenapa itu tidak dipertimbangkan?" ujar dia.

Baca juga: Kejagung Siapkan Mekanisme Perppu Kebiri dan Kebiri Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan

Ermelina juga menyayangkan tujuan pemberatan hukuman yang tak bertujuan merehabilitasi pelaku.

"Kebirinya itu berkaitan dengan hasrat seksual orang, saya kira sangat tidak relevan. Yang perlu dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku juga, supaya dia keluar dari penjara tidak boleh melakukan hal seperti itu lagi, karena sebenarnya yang bermasalah otaknya bukan kelaminnya," tegasnya.

Penyusunan Perppu Tak Transparan

Ermelina mengkritik langkah Presiden Joko Widodo lantaran tak transparan dalam menyusun Perppu tersebut. Ia menuding, Perppu diterbitkan lantaran alasan politis sebagai respon atas tekanan publik.

"Padahal kami ingin mengetahui drafnya seperti apa, biar kami bisa memberikan masukan terkait dengan draf itu. Tapi sampai keputusannya Presiden kemarin itu kami tidak tahu drafnya sperti apa perpu itu," imbuhnya.

Tetapi hingga Perppu terbit, Aturan ini juga dinilai pincang karena Presiden Jokowi hanya mendengarkan beberapa kelompok saja. Sedangkan kelompok yang tergabung dalam Aliansi 99 mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf Perppu.

Baca juga: Bagaimana Hukuman Kebiri Dilaksanakan?

"Jangankan Presiden yang mengundang kami, dari kementerian saja, yang mengatasnamakan wakil-wakilnya Presiden, itu juga tidak ada sama sekali, kami kaget pada saat KPPA menyampaikan bahwa sudah ada draf," tutur dia.


Editor: Nurika Manan

  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • perppu
  • perppu kebiri
  • kejahatan seksual anak
  • Kejahatan Seksual
  • Aliansi 99

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!