BERITA

TKI Bermasalah Perlu Pemulangan Khusus

TKI Bermasalah Perlu Pemulangan Khusus

KBR, Nunukan- Program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan (LTSP) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengatakan TKI bermasalah di Malaysia sulit pulang karena tidak ada program pemulangan khusus. 

Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan, Edy Sujarwo mengatakan, TKI harus membayar denda 3.000 ringgit jika ingin pulang melalui jalur resmi.

Kata dia, pihaknya hanya menunggu TKI untuk  pulang secara mandiri. 

“Kalau dengan resmi itu TKI kita ini harus membayar denda . Maksimalnya kan 3.000 ringgit ( Setara dengan  10 juta rupiah). 3.000 itu akan menjadi beban TKI. Kalau pemerintah Malaysia tidak memberikan pengampunan, ya siapa yang sanggup?”ujar Edy Sujarwo Selasa (31/05/2016). 

DIperkirakan ada ratusan ribu TKI yang bermasalah dengan dokumen dan masih bertahan bekerja di Malaysia.  

Sejak diresmikan oleh Menko PMK Puan Maharani pertengahan Bulan Februari lalu, Program Poros Perbatasan telah memberikan pelayanan kepada 1.000 lebih TKI illegal yang dideportasi Malaysia. Program ini telah menerbitkan 30 paspor, memulangkan 336 TKI ke daerah asal mereka, dan menyalurkan sebanyak 132 TKI bekerja di perkebunan sawit di Nunukan. 

Editor: Malika

  • TKI ilegal
  • deportasi TKI dari malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!