BERITA

Tekan TKI Ilegal, NTT Perketat Layanan Bekerja ke Luar Negeri

Tekan TKI Ilegal, NTT Perketat Layanan Bekerja ke Luar Negeri

KBR, NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memperketat proses pengiriman pekerja ke luar negeri. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi NTT, Bruno Kupok akan menerapkan pelayanan satu pintu bagi calon pekerja. Layanan ini akan memudahkan pekerja mengurus dokumen untuk bekerja di luar NTT.

"Ini salah satu cara kita untuk bisa mendeteksi, menghindari kemungkinan orang merasa bahwa terlalu sulit, pelayanan satu pintu ini diharapkan lebih cepat. Sehingga orang lebih cenderung katakan bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri. Apa itu ke daerah-daerah di Indonesia, itu dia menggunakan jalur formal. Itu salah satu. Ini menjadi perasalahan  kita bersama ya masalah tenaga kerja dari waktu ke waktu sering terjadi dan berulang," kata Bruno Kupok di Kupang pada Selasa (31/5).

Selain akan menerapkan pelayanan satu pintu, Dinas Tenaga Kerja NTT juga akan berkoordinasi dengan penanggungjawab pelabuhan dan bandara, serta Polisi-TNI untuk menangkal pengiriman TKI asal NTT. Dia berharap pelayanan satu pintu dan penempatan petugas pengawas TKI di bandara dan pelabuhan akan mengurangi pengiriman TKI ilegal asal NTT. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Pemprov NTT
  • TKI
  • TKI ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!