BERITA

Tekan Praktik Kartel, KPPU Kini Bisa Akses Data BPK

"Dari pengalaman memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing institusi, BPK kerap mencium indikasi persekongkolan."

Billy Fadhila

Tekan Praktik Kartel, KPPU Kini Bisa Akses Data BPK
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPK dan KPPU. (Foto: KBR/ Billy Fadhila)

KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneken nota kesepahaman terkait upaya pencegahan dan penanganan dugaan praktik monopoli serta persaingan usaha tak sehat. Kerjasama ini, menurut Anggota II BPK, Agus Joko Pramono mencakup pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, hingga pengembangan sistem informasi. Pemeriksaan BPK terhadap sebuah usaha, akan diberikan ke KPPU untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan lakukan proses pemeriksaan, dan apabila kami melihat adanya unsur-unsur persaingan yang tidak sehat, kami akan menyampaikan ke KPPU, lalu KPPU akan mengirimkan personal nya kepada kami untuk menilai, sehingga diketahui persis suatu yang sedang berjalan itu mengandung unsur-unsur persaingan usaha yang tidak sehat, dimana itu merupakan kewenangan KPPU," jelas Agus di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Dari pengalaman memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing institusi, Agus mengungkapkan, kerap mencium indikasi persekongkolan. Melalui kerjasama ini, KPPU memiliki hak untuk menggunakan data BPK.

Untuk itu nanti mereka menganalisa, apakah hasil pemeriksaan itu mengandung unsur persaingan yang tidak sehat. Kami melihat adanya semacam, berubah-ubah bendera, tapi orang yang berinteraksi tetap sama, kemudian adanya perubahan IP Adress terkait pengadaan barang dan jasa elektronik, ” tambah Agus. Meski begitu, pemberian sanksi menjadi kewenangan KPPU. BPK, kata Agus, hanya memberikan rekomendasi apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, beberapa perusahaan memang sudah pernah dipanggil untuk pemeriksaan. Ia mencontohkan, terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi pemanggilan di antaranya dilakukan ke Pertamina, Petronas, dan Shell.

“Karena harga minyak internasional turun, kok harga BBM dalam negeri khususnya yang Non Subsidi tidak turun-turun. Mereka melakukan tindakan yang seolah-olah terkoordinasi, ini kan bisa dikatakan sebagai indikasi kartel, makanya kita panggil waktu itu,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (24/5).

Kerjasama dengan BPK, menurut Syarkawi, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi 5% hingga 7% dalam lima tahun mendatang. Sebab, persaingan usaha yang sehat bakal menciptakan efisiensi dan produktivitas ekonomi nasional.



Editor: Nurika Manan

  • bpk
  • KPPU
  • Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf
  • Praktik Kartel
  • kartel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!