BERITA

Soal Gaji Ke-13, Omongan Menpan-RB Dibantah Kemenkeu

"Anggaran gaji ke-14 hanya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun, sedangkan gaji ke-13 lebih sedikit dari angka itu."

Dian Kurniati

Soal Gaji Ke-13, Omongan Menpan-RB Dibantah Kemenkeu
Ilustrasi gaji. Foto: KBR

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan membantah klaim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang menyebut gaji ke-13 dan gaji ke-14 mencapai Rp80 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran gaji ke-14 hanya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun, sedangkan gaji ke-13 lebih sedikit dari angka itu.

"Gaji ke-13 dan 14 katanya sampai Rp 80 triliun? Enggak. Sekitar Rp7 triliunan. 7 sampai 8 triliun lah. Jauh dibawah 20 Triliun. Gaji ke 14 yang Rp7 triliun, kalau gaji ke-13 lebih sedikit, tapi tidak banyak. Jadi di bawah 20 trilin? Oh, jauh. Kan persoalannya gaji ke-13 termasuk tunjangan, sedangkan kalau gaji ke-14 hanya gaji pokok saja," kata Askolani di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (25/05/16).

Sementara terkait usulan Menteri Yuddy agar gaji ke-13 dan 14 diberikan bersamaan, ia mengatakan, pencairan tersebut masih dikaji kementeriannya. Namun, Askolani memperkirakan, gaji tersebut akan dibayarkan terpisah. 

Pasalnya, kata dia, peruntukan kedua gaji itu berbeda. Gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan, sedangkan gaji ke-14 untuk tunjangan hari raya (THR). Dia justru berujar, ada kemungkinan gaji ke-14 diberikan terlebih dahulu, karena momen Lebaran datang lebih dulu ketimbang tahun ajaran baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro soal besaran gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil. Dia mengatakan, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayarnya mencapai Rp80 triliun. Dia memperkirakan besaran gaji ke-13 dengan menghitung belanja pegawai mencapai 33,8 persen dari APBN atau sekitar Rp680 triliun satu tahun, sehingga setiap bulan sekitar Rp55 triliun. Sedangkan untuk gaji ke-14, dia menghitung setengah dari gaji ke-13,atau berkisar Rp25 triliun.

Gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS untuk menghadapi biaya tahun ajaran baru pendidikan dan hari raya. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Sementara itu, gaji ke-14 adalah satu kali gaji pokok pegawai. Pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan skema pembayaran dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Editor: Sasmito Madrim

  • Kemenkeu
  • Kemenpan-RB
  • Yuddy Chrisnandi
  • gaji ke-13
  • pns

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!