BERITA

Proyek Reklamasi di Pelabuhan Cirebon Langgar Aturan

""Saya melihat banyak pelanggaran dalam sidak kali ini. Kami minta penyelidikan dilakukan secepatnya.""

Frans Mokalu

Proyek Reklamasi di Pelabuhan Cirebon Langgar Aturan
Proyek reklamasi yang dilakukan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard di Pelabuhan Cirebon (Foto: Frans Mokalu/KBR)
KBR, Cirebon- Reklamasi dok (galangan kapal) di Pelabuhan Cirebon milik PT Gamatara Trans Ocean Shipyard diduga banyak melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan antara lain luas yang diurug melebihi izin, tidak ada desain engineering detail (DED), tidak ada izin lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan tidak adanya pendekatan dengan masyarakat sekitar.

Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Wakil Ketua Komisi lingkungan hidup DPR, Herman Khaeron, dan Dirjen Peneggakan LH dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani ke lokasi proyek, Jumat (27/5).

Setelah melakukan sidak, Herman Khaeron langsung meminta Dirjen Kementrian LH dan Kehutanan untuk lakukan penyelidikan.

"Saya melihat banyak pelanggaran dalam sidak kali ini. Kami minta penyelidikan dilakukan secepatnya," ugkap Herman.

Dalam sidak tersebut diduga adanya titik koordinat pengurugan yang tidak benar. Sehingga, luas lahan yang direklamasi melebihi ketentuan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

"Dalam RIP luasnya 4 hektare sementara di lapangan kami hitung lebih 50 meter. Ini baru awal belum kami hitung luas seluruhnya," katanya.

Herman Khaerom bahkan sempat geram ketika jajaran PT Gamantara tidak bisa menunjukan desain engginering detail.  

"Bagaimana mungkin proyek bisa dilakukan tanpa ada desainnya. Saya minta perusahaan harus mematuhi semua aturan. Kami mendukung pembangunan tapi harus sesuai dengan kaidah hukum dan hak masyarakat tidak ada yang dirampas," pungkasnya.

KLHK Lakukan Penyelidikan

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait persoalan itu pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

"Kami akan melakukan kajian lebih mendalam. Jika memang ada pelanggaran kami akan tempuh jalur hukum,"  katanya.

Ia mengaku, pemeriksaan sementara memang ada pelanggaran luas areal pembangunan yang tidak sesuai dengan izin.

"Ada perbedaan luas area yang diizinkan dengan kegiatan yang direklamasi, berarti ini suatu pelanggaran. Kami akan terus telusuri pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terjadi berikut orang-orangnya," imbuhnya.

Proyek Sudah Berizin

Sementara itu Direktur PT Gamatara Trans Ocean Shipyar Muarif mengaku, proyek reklamasi seluas 4 ha tersebut sudah mengantongi sejumlah izin.

Izin yang dikantongi yakni izin reklamasi dan terminal untuk keperluan sendiri (TUKS) dari Kementrian Perhubungan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon dan izin lingkungan.

Menurutnya, sebenarnya Pelabuhan Cirebon diuntungkan dengan investasi yang sudah dilakukannya.

"Kalau kami kan hanya memiliki hak guna bangunan, kalau tanahnya nanti milik pemerintah melalui KSOP," tuturnya.

Namun ketika didesak, ada sejumlah aturan yang dilewati dalam proyek tersebut, Muarif akhirnya berdalih, kalau harus menunggu semua proses selesai, pasti akan membutuhkan waktu lama. "Bisa-bisa membangun sama nunggu birokrasi, lama nunggu birokrasinya," katanya. 

Editor: Dimas Rizky

  • reklamasi
  • perizinan
  • pelabuhan cirebon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!