BERITA

Proyek LRT, Kemenhub: Bukan Jonan, Tapi Ahok yang Berubah Pikiran

"Ahok sebelumnya menyetujui pembiayaan proyek LRT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. "

Dian Kurniati

Proyek LRT, Kemenhub: Bukan Jonan, Tapi Ahok yang Berubah Pikiran
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Foto: Setkab

KBR, Jakarta– Kementerian Perhubungan membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok yang menyatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berubah pikiran soal pendanaan proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT). 


Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan, justru Ahok yang berubah pikiran karena sebelumnya telah menyetujui pembiayaan proyek LRT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Sehingga, kata dia, perdebatan soal LRT itu harus dibawa kembali ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.


“Hasil ratas yang lalu, bahwa LRT yang DKI itu dan Bodetabek kan sudah disepakati disepakati akan dibiayai APBD DKI. Karena waktu itu sudah disepakati Pak Ahok. Belakangan, akhir April lalu, Gubernur DKI membuat surat, karena keberatan membuat jalur antar kota, yang dari Bekasi, yang dari Bogor, supaya tetap APBN. (Semalam Ahok menyatakan Jonan yang berubah pikiran?) Ah enggak. Dia yang berubah pikiran malah. Tadinya mau ditangani sendiri, ternyata dia enggak sanggup belakangan,” kata Hermanto kepada KBR, Kamis (05/05/16).


Hermanto mengatakan, akhir bulan lalu, Ahok memang sudah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan agar kementerian itu turut membiayai pembangunan proyek LRT. Kata dia, Ahok meminta Kemenhub membiayai pembangunan proyek di luar wilayah DKI menggunakan APBN. Padahal, ujar Hermanto, penetapan penggunaan APBN itu harus dengan persetujuan Presiden.


Semalam, Ahok mengatakan, proyek LRT masih terganjal pembiayaan karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hanya bersedia membiayai pembangunan rel “narrow gauge”, bukan "standard gauge”, seperti yang telah disepakati sebelumnya. Kata dia, APBD DKI Jakarta tidak bisa bisa menutup kebutuhan dana pembangunan proyek LRT “narrow gauge”, tetapi Jonan ngotot tidak mau membantu.


Malam tadi, Menko Perekonomian Darmin Nasution memanggil Ahok dan Kemenhub, yang diwakili Hermanto, untuk membahas finalisasi rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan LRT Jabodetabek. Revisi itu akan memuat poin tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakarta Propertindo sebagai pelaksana penyelenggara prasarana LRT di wilayah DKI. Namun, rencana finalisasi itu dibatalkan karena persoalan kembali pada pendanaan rel LRT.


Pada Maret lalu, Menko Darmin mengumumkan pembangunan LRT akan menggunakan standard gauge atau rel berstandar internasional, bukan narrow gauge. Rel standard gauge adalah jalur kereta api dengan lebar sesuai standar internasional, yakni 1.435 milimeter. Ukuran rel inilah yang banyak dipakai oleh LRT di seluruh dunia. Selain itu, diputuskan pula pembangunan rel LRT, bai yang berada di dalam maupun di luar wilayah DKI menjadi tanggung jawab Pemrov DKI Jakarta.


Editor: Malika

  • LRT Jakarta
  • igansius jonan
  • gubernur Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!