BERITA

Polisi Klaim Penambangan Di Selok Awar-Awar Sudah Berhenti

""Selok Awar-awar itukan pantai, tidak ada lagi penambangan. Sudah dilarang di sana.""

Yudi Rachman, Bambang Hari

Polisi Klaim Penambangan Di Selok Awar-Awar Sudah Berhenti
Aksi solidaritas untuk Salim Kancil, korban pembunuhan konflik tambang di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: KBR/ Eko W.)

KBR, Jakarta- Kepolisian  Jawa Timur mengklaim penambangan illegal di desa Selok Awar-Awar, Lumajang Jawa Timur sudah tidak beroperasi lagi pasca kejadian pembunuhan Salim Kancil. Juru bicara Polda Jawa Timur, Argo Yuwono mengatakan, semenjak kejadian pembunuhan Salim Kancil, penambangan illegal di bibir pantai Desa Selok Awar-Awar sudah ditutup.

Argo mempersilakan  melaporkan kepada  kepolisian apabila masih menemukan adanya praktek tambang illegal.

"Sebatas apa yang ada di lapangan di Selok Awar-awar tidak ada penambangan ilegal lagi. Selok Awar-awar itukan pantai, tidak ada lagi penambangan. Sudah dilarang di sana. Yang ada penambangan itu di jalur sungai, sungai-sungai yang berasal dari lahar Gunung Kelud. Itu pun ada beberapa yang sudah ada izinnya. Silakan saja dilaporkan ke Polres Lumajang, silakan saja. Nanti dari anggota kepolisian di Selok Awar-Awar melihat ke sana," jelas Juru bicara Polda Jawa Timur Argo Yuwono kepada KBR, Kamis (26/5).

Terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, hingga kini baru 37 orang yang diproses hingga persidangan. Sedangkan 3 orang lainnya dinyatakan buron dan masih dalam proses pencarian. Kata Argo, tidak tertutup adanya penambahan tersangka apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan pembunuhan tersebut.

"Nanti kita lihat di sidang itu apakah ada perkembangan atau tidak. Kita akan tunggu, kalau dianggap masih ada yang berkeliaran sebut saja namanya. Sesuai dengan saksi-saksi yang DPO hanya tiga saja. Kita kan sesuai keterangan saksi-saksi dan keterangan yang lain. Kita sesuai fakta-fakta saja," katanya.

Sebelumnya  Warga Desa Selok Awar-Awar sekaligus korban penganiayaan, Tosan memastikan Penambangan Pasir Ilegal di Desa tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Padahal kata dia, pasca peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tahun lalu, Bupati Lumajang dan Wakil Gubernur Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penambangan pasir ilegal didaerah tersebut. Bahkan kata dia, keputusan itu dikeluarkan secara tulisan resmi.

"Mengenai pertambangan yang dilakukan di Lumajang sampai saat ini masih berjalan padahal saya pernah undang ke Pendopo dengan orang nomor satu, pak Bupati, yang diundang saya, dua wagub, yang dibicarakan satu lewat lisan dan juga lewat tulisan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Jatam, Jakarta Selatan.

Kata dia, dalam keputusan tertulis tersebut, hanya ada empat desa yang masih boleh melakukan penambangan pasir. Keempat desa tersebut adalah Desa Bagu, Desa Pasru Jambe, Desa Pronojiwo, dan Desa Jugosari. Hanya saja kata dia, penambangan pasir di empat desa tersebut harus dilakukan secara manual dan tidak boleh menggunakan alat berat.

"Lewat lisan wagub juga pak bupati menyatakan bahwa tambang di Lumajang yang diperbolehkan diambil cuma desanya yang saya sebutkan satu Bagu, dua Pasru Jambe, tiga Pronojiwo, empat Jugosari tapi dengan catatan dengan alat manual tidak boleh pakai alat berat dan pasir Lumajang jangan sampai keluar dari Lumajang  hanya untuk menyukupi Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Dia juga mengaku kecewa terhadap masih belum ditangkapnya pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap dirinya dan rekannya Salim Kancil. Pasalnya menurut dia, pelaku yang masih bebas tersebut masih melakukan penambangan liar di daerahnya hingga saat ini.

"Tapi nyatanya sampai sekarang, alat berat masih banyak sekali dan pasir Lumajang sampai sekarang amburadul keluar dari Lumajang itu apa orang yang nomor satu itu benar apa tidak. Saya sebetulnya sangat sakit hati dan menjerit kalau melihat tumpukan pasir itu ada di jalan, itu namanya dari oknum pemerintah yang kurang ajar namanya itu," ujarnya.

Selain itu dia juga mendesak PN Surabaya dan Kejaksaan untuk mengusut perusahaan-perusahaan yang menjadi penadah penambangan pasir besi ilegal. Kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut hingga saat ini masih menjadi penadah penambang pasir ilegal di daerahnya.

Lapor ke Polisi

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur  mengaku tidak bisa mengontrol aktivitas tambang ilegal di daerahnya. Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Dewi J Putriatni mengatakan,   hanya berwenang memberikan izin kepada perusahaan yang meminta izin. Bukan untuk mengawasi.


"Penambangan ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang. Penegakan hukum terhadap Undang-undang itu sudah menjadi kewenangannya kepolisian. Jadi kalau ada yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, laporkan ke polisi, bukan Dinas ESDM Provinsi. Kewenangan kami hanya memproses perizinan. Sementara pengawasannya dilakukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Bukan daerah," katanya.


Pasca peristiwa pembunuhan aktivis anti tambang ilegal, Salim Kancil. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji segera mengevaluasi izin perusahaan tambang yang dikeluarkan oleh para bupati.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Dewi Putriatni menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk memetakan izin yang dianggap bermasalah.


Sebab ia mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya perusahaan yang menyalahgunakan izin yang diberikan oleh bupati.


Editor: Rony Sitanggang

  

  • Pembunuhan Salim Kancil
  • Juru bicara Polda Jawa Timur
  • Argo Yuwono
  • korban penganiayaan
  • Tosan
  • Kepala Dinas ESDM Jawa Timur
  • Dewi J Putriatni

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!