BERITA

Perppu Perlindungan Anak Diteken, DPR Akan Panggil Sejumlah Kementerian

Perppu Perlindungan Anak Diteken, DPR Akan Panggil Sejumlah Kementerian

KBR, Jakarta - Komisi DPR yang membidangi anak-anak akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi Anak, Kuswiyanto mengatakan, DPR perlu mengawal Perppu agar kementerian terkait membuat kebijakan pasca penandatangan Perppu ini.


"Komisi VIII dengan lintas kementerian/lembaga yang terkait, semisal Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Agama, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kami ingin mengetahui, apa kebijakan yang akan mereka buat setelah adanya Perppu ini," katanya.


Kuswiyanto menambahkan kementerian terkait juga perlu bersinergi dengan lembaga lain agar Perppu dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak.


"Lembaga atau kementerian mana saja yang terkait bisa langsung berkoordinasi. Misal kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya. Perppu ini akan sia-sia apabila pemerintah tidak serius mengimplementasikannya," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kebiri

Editor: Sasmito Madrim

  • DPR
  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • komisi anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!