HEADLINE

Pemkab Kendal Curigai Keabsahan IMB Masjid Ahmadiyah

Pemkab Kendal Curigai Keabsahan IMB Masjid Ahmadiyah
Bangunan masjid Al Kautsar milik jamaah Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (23/5/2016). (Foto: Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia)

KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah bakal mengkaji ulang izin pendirian bangunan Masjid Ahmadiyah Al Kautsar di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kendal, Heri Warsito mengatakan kaji ulang akan dilakukan karena pembangunan tempat ibadah itu berulangkali ditolak warga.


"Faktanya, masyarakat kan memang protes. Kami pasti akan mempertemukan, mereka juga warga satu desa, secara sosial kan bertemu. Pasti kami upayakan rekonsiliasi warga Ahmadiyah dengan warga sekitar," kata Heri saat dihubungi KBR, Selasa (24/5/2016).


Heri menambahkan, Pemkab juga merasa perlu menelusuri ulang pemberian izin yang diberikan pada 2003 silam itu. Heri curiga, masih ada syarat yang belum dipenuhi jemaah Ahmadiyah.


"Menyangkut izin tempat ibadah kan ada izinnya sendiri, itu SKB 3 Menteri. Itu memang diputuskan kalau mendirikan aturan khusus. Makanya kami cermati lagi, izin mendirikan bangunannya untuk apa. Tapi faktanya masyarakat sekitar tidak menghendaki. Makanya perlu dicermati ulang izin yang dikeluarkan 2003 itu," jelasnya.


Aturan pendirian rumah ibadah sebetulnya diatur melalui SKB 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) pada 2006. Bukan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pada 2008---seperti yang disampaikan Heri Warsito.


Berdasarkan SKB 2 Menteri 2016 tentang pendirian rumah ibadah, pasal 28 menyebutkan izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya SKB 2 Menteri dinyatakan sah dan tetap berlaku.


Heri mengklaim, izin pendirian tempat ibadah jemaah Ahmadiyah telah dicabut pada 2004 lalu, lantaran sejumlah penolakan dan masalah kelengkapan syarat. Itu pula yang memperkuat wacana pengkajian ulang IMB.


"Kalau Ahmadiyah klaim punya izin nanti kita lihat lagi. Jadi izinnya itu 2004 sebenarnya sudah dihentikan, izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemda lalu karena ada persoalan-persoalan maka izinnya dihentikan pada 2004. Jadi sebetulnya sudah tidak boleh lagi. (Masa IMB sudah dihentikan pada 2004?) Iya, karena ada persoalan-persoalan itu. Di samping memang perizinan tempat ibadah membutuhkan syarat-syarat tersendiri," jelas Heri saat dihubungi KBR, Selasa (24/5).


Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal Senin (23/5) kemarin, menyepakati pembangunan masjid untuk sementara dihentikan.


Pemkab juga meminta kepolisian setempat bersiaga di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum untuk mengantisipasi agar penyerangan dan perusakan tak kembali terulang.


"Untuk pembangunan, sementara di-police line maka diberhentikan sementara pembangunannya, selama status quo. Kami konsolidasi dulu. Belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kami menjaga kondisi supaya tidak terjadi penyerangan serupa lagi," ujarnya.


Minggu (22/5) malam, Masjid Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal. Akibatnya, dinding runtuh dan Alquran berserakan.


Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.


Editor: Agus Luqman 

  • Ahmadiyah
  • Kendal
  • Jawa Tengah
  • IMB
  • SKB 2 Menteri
  • SKB 3 Menteri
  • intoleransi
  • tempat ibadah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!