HEADLINE

PBNU Ingin Tragedi 65 Dibawa ke Pengadilan

"Masih banyak orang yang dapat bersaksi terkait pembuktian pembunuhan massal pada 1965 merupakan konflik horisontal atau vertikal."

PBNU Ingin Tragedi 65 Dibawa ke Pengadilan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz saat menyampaikan pandangan dalam Simposium Nasional Tragedi 1965 hari kedua, Selasa (19/04). (Sumber: Youtube)

KBR, Jakarta - Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan antar Umat Beragama PBNU, Imam Aziz menginginkan pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, masih banyak orang yang dapat bersaksi terkait pembuktian pembunuhan massal pada 1965 merupakan konflik horisontal atau vertikal.

Pengadilan, kata dia, juga dapat menguji dokumen yang pernah dikeluarkan negara sebagai alat represi warga negara yang dianggap PKI pada 1965.  


"Pemenjaraan orang-orang PKI ke Pulau Buru pasti ada dokumennya. Yang tanda tangan jelas siapa pasti masih ada. Termasuk dokumen pemenjaraan lain pasti ada. Dokumen sangat banyak, termasuk surat edaran, atau surat keputusan menteri, atau surat apapun berkaitan dengan bersih diri bersih lingkungan yang berlaku untuk pegawai negeri sipil, ada surat edarannya dan siapa penanggung jawabnya ada. Namanya jelas sampai gelar sarjananya ada. Soalnya tertulis," papar Imam Aziz (29/5/2016).


Imam menambahkan, masih ada dokumen yang tersimpan di kelurahan mengenai database orang-orang yang dianggap PKI. Karena itu, kata dia, perlu digelar pengadilan untuk segera mengakhiri hal tersebut. 

Baca juga: Simposium Tragedi 1965, Ini Penyebab Ketua PBNU Minta Maaf

Editor: Sasmito Madrim

  • tragedi 65
  • PBNU
  • Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!