SAGA

Nyalakan Harapan untuk Yuyun

Nyalakan Harapan untuk Yuyun

KBR, Jakarta - Puluhan orang berkerumun lelaki, perempuan, remaja hingga anak-anak. Mereka berdiri sembari membentangkan poster bertuliskan; ‘Bunyikan Tanda Bahaya’. Sejurus kemudian, suara klakson kendaraan, kentongan dan peluit begitu nyaring terdengar persis di depan Istana Negara. Aksi ini jadi penanda, kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak, sudah membahayakan! Dan, Yuyun, bocah berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Bengkulu, itu salah satunya. 

Dari balik kawat berduri, Fira, pelajar di Jakarta, meluapkan kemarahannya. Ia yang seumuran dengan Yuyun, geram dengan sikap pemerintah yang diam saja melihat rentetan kasus kekerasan pada anak-anak.


“Aku tidak setuju dengan perilaku yang terjadi (di Bengkulu). Saya seumuran dengan anak ini, saya benar-benar tidak setuju. Apa yang dilakukan mereka, saya benar-benar tidak setuju,” ucap Fira geram.


Tak hanya Fira yang gusar. Koordinator aksi, Latifah Widuri Retyaningtyas mengatakan, masyarakat sudah jengah dengan kasus kejahatan dan kekerasan pada anak serta perempuan.


Karena itulah, ia meminta pemerintah membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mangkrak di DPR sejak 2001. “Selain kampanye dan penyadaran kepada masyarakat luas kita juga mau saat ini sudah ada Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk di prolegnas. Tetapi mengapa ini tidak segera disahkan? Padahal kalau ada aturan legal akan mengurangi angka-angka kekerasan seksual,” pungkas Latifah.


Dalam beleid itu, hukuman bagi pelaku akan diperberat, proses penyidikan dan peradilan bakal berpihak pada korban. Tak hanya itu, perubahan pandangan serta perilaku penegak hukum yang melihat kasus kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila.


Jelang malam, puluhan orang itu mulai menyalakan lilin sebagai simbol harapan. Bahwa kasus yang dialami bocah Bengkulu itu tak akan redup.


Sembari melantunkan doa, lilin-lilin itu kemudian diletakkan dengan membentuk huruf SOS; artinya bahaya!


Data Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pencabulan mencapai 2.300an lebih kasus pada 2016.


Tapi, kata Anggota Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, angka kekerasan seksual pada tahun 2015 merupakan yang tertinggi dari tahun sebelumnya. Kata dia, tingginya angka kekerasan seksual disebabkan hukuman yang rendah bagi pelaku.


“Komnas Perempuan menemukan terjadi peningkatan kekerasan seksual setiap tahun dan tahun 2015 kemarin adalah yang tertinggi. Kekerasan yang tertinggi bagi perempuan adalah kekerasan seksual. Hal itu menunjukkan banyak perempuan yang mengadu bahwa masalah perkosaan bukan masalah pribadi lagi tetapi masalah hak asasi manusia. Kedua, sudah banyak tempat-tempat yang bisa menampung mereka untuk mengadu. Ketiga, sayangnya payung hukumnya belum kuat sehingga pengaduan ini entah ke mana larinya. Jadi belum ada keadilan untuk korban dan hukuman bagi pelaku yang layak,” ungkap Mariana.


Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan yang menimpa perempuan dan anak-anak, memicu keprihatinan Band Simponi.


Dan itu, mereka suarakan lewat lagu Save Our Sister. Di depan Istana Negara, mereka ikut dalam aksi. Salah satu personelnya Berkah Gamulya, “YY diperkosa dan dibunuh oleh 14 lelaki, kami sebagai lelaki malu, marah, kesal dan mengutuk. Tetapi tidak berhenti di situ kami menuntut negara bertanggung jawab dengan cara mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan cara memasukkan kurikulum nasional materi pelajaran pendidikan seksualitas berkeadilan gender. Laki-laki bertanggung jawab, laki-laki harus bersuara, laki-laki harus mengubah perilaku dan ucapannya terhadap perempuan bahwa perempuan bukan objek seksual,” imbuhnya.


Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menjanjikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dituntaskan. "UU Perlindungan Anak dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap siapa saja termasuk anak dan perempuan mungkin perlu kami revisi kembali karena ada beberapa kasus, salah satu pelaku mencabuli anak hampir 40-50 anak di salah satu daerah kabupaten dan hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Itu menurut saya tidak adil dan tidak kuat. UU Perlindungan Anak, pelakunya harus dapat 15 tahun. Kalau bisa ditembak mati atau hukuman seumur hidup.”





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • #nyalauntukyuyun
  • yuyun
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • komnas perempuan
  • Mariana Amiruddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!