BERITA

Menteri ESDM: Perpres Penurunan Harga Gas Industri Diharapkan Keluar Bulan Ini

Menteri ESDM: Perpres Penurunan Harga Gas Industri Diharapkan Keluar Bulan Ini

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan penurunan harga gas untuk industri tinggal menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).


Sudirman mengatakan, pemberlakuan harga baru gas untuk industri itu tinggal merampungkan urusan administratif.


"Kita sedang menunggu Perpres gas saja, yang lain-lainnya sih sudah oke. Perpres harga gas industri. (Kapan keluarnya?) Enggak tahu. Rasanya sih sudah difinalisasi, tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden," kata Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/5/2016).


Sudirman berharap Perpres soal harga gas industri bisa keluar bulan Mei ini.


Sebelumnya, Sudirman menyatakan harga gas di Indonesia sangat mahal dibanding negara lain karena praktik calo. Menurut Sudirman, penjualan gas itu bisa melewati enam mata rantai penjualan sebelum sampai ke pengguna.


Untuk mendukung ketahanan energi dan meningkatkan pemanfaatan gas, Sudirman mengatakan, sistem distribusi akan diperbaiki, agar harga gas segera turun. Jika pengelolaan gas dibenahi, maka harga gas bisa turun 30 persen.


Hari ini Menteri ESDM Sudirman mengunjungi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya. Pembicaraan itu membahas seputar perkembangan pembangunan kilang, pembangunan pembangkit listrik, dan penurunan harga gas untuk industri.


Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III pada Oktober tahun lalu. Salah satu isinya mengenai penurunan harga gas industri.


Pemerintah menyatakan harga gas turun mulai 1 Januari 2016. Harga gas industri pupuk turun menjadi US$7 MMBTU, sedangkan harga gas untuk industri lain seperti petrokimia, keramik, dan kaca diturunkan sesuai kemampuan industri masing-masing.


Namun sejak pengumuman paket kebijakan itu, hingga kini harga gas industri belum berubah.


Tarif penggunaan gas industri di kawasan Jawa Barat sampai saat ini masih berkisar pada harga tahun lalu yaitu US$9,2 per MMBTU.


Harga gas yang tak kunjung turun itu membuat pengusaha kesulitan perencanaan produksi atau telanjur memperhitungkan penurunan harga gas dalam rencana produksi 2016.



Berikut isi Paket Ekonomi Jilid 3 Oktober 2015 menyangkut penurunan tarif BBM, gas dan listrik.


Harga BBM

(Turun mulai Oktober-Desember 2015)

  1. Harga Avtur, LPG 12kg, Pertamax danPertalite turun 1 Oktober 2015
  2. Harga Solar turun Rp200 per liter. Harga eceran Solar bersubsidi menjadi Rp6.700 per liter. Harga Solar non-subsidi juga diturunkan.
  3. Harga BBM jenis Premium tetap, Rp7.400 per liter (Jawa Madura Bali) dan Rp7.300 (di luar Jawa Bali)

Harga Gas

(Turun mulai 1 Januari 2016)

  1. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sebesar US$7 mmbtu.
  2. Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) diturunkan sesuai kemampuan industri masing-masing

Tarif Listrik

  1. Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penuruan tarif mengikuti turunnya harga minyak bumi.
  2. Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23.00 WIB) hingga pagi hari (08.00 WIB), yaitu pada saat beban sstem ketenagalistrikan rendah.
  3. Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan listrik setahun, dan melunasi sisanya (40 persen) secara berangsur pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

Editor: Agus Luqman 

  • gas industri
  • Menteri ESDM
  • Sudirman Said
  • Paket Kebijakan Ekonomi
  • harga gas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!