BERITA

Masyarakat Peduli Kediri Kawal Kasus Perkosaan yang Menimpa 16 Anak

"Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS Kediri korban SS diketahui sebanyak 58 anak."

Wydia Angga

Masyarakat Peduli Kediri Kawal Kasus Perkosaan yang Menimpa 16 Anak
Ilustrasi: KBR

KBR, Jakarta - Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) mengawal kasus pencabulan yang dilakukan pengusaha asal Kediri bernama SS terhadap 16 korban anak dibawah umur. Saat ini menurut Juru Bicara TMPK Ferdinand Hutahaean, dari jumlah 16 korban hanya 5 anak yang berani membawa kasus mereka ke ranah hukum.

"Kita sangat ingin mengangkat ini supaya hakim tidak main-main memvonis kasus ini. Mungkin saja kalau ini tidak kita angkat, jangan-jangan Hari Kamis vonisnya hanya 5 tahun," ujar Ferdinand (16/5/2016)

Ferdinand menjelaskan, SS saat ini menghadapi tuntutan hukum 13 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk dua korban dengan pembacaan vonis yang akan berlangsung Kamis (19/5/2016). Selain itu SS juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara serta denda 300 juta rupiah di Pengadilan Kabupaten Kediri untuk 3 korban di minggu berikutnya.

Jika tidak dikawal, menurut Ferdinand, pelaku tak akan mendapat hukuman yang adil karena beberapa temuan dilapangan sudah mengindikasikan adanya kejanggalan.

Kekuasaan SS dan Lambatnya Penanganan Kasus

Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) menyebut SS memiliki kekuasaan yang besar di Kediri. Dia dikenal sebagai orang kaya dan menguasai proyek APBD di Kediri. TMPK menduga kekuasaan pelaku menyebabkan lambatnya penanganan hukum.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS Kediri korban SS diketahui sebanyak 58 anak.

" 58 orang korban itu yang datang melapor dan yang sudah ditelusuri keberadaannya. Nah kenapa sekarang yang ditangani hanya 5 orang, kenapa penyidik tidak mencari semua korban ini. Bahkan yang dilaporkan resmi ada 17, mestinya itu kan dipanggil semua dong, dikembangkan. Panggil semua korban ini benar tidak. Nah hanya dengan 5 orang, ini kan sangat mengindikasikan bagi kita memang ada tidak beres masalah penegakan hukum di sana. Penyidik itu tidak boleh diam," papar Ferdinand

Pendamping korban dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeannie Latumahina menyebut sejumlah kejanggalan ketika proses advokasi korban. Ia menduga lambatnya penangan kasus ini akibat intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Proses hukumnya bertele-tele dan terjadi pelanggaran dalam proses hukum. Misalnya copy dakwaan yang merupakan hak orang tua korban tidak diberikan, kemudian pelaku dihadirkan berhadapan langsung dengan anak, itu pelanggaran. Yang ketiga, pendamping diusir dari ruang sidang. Jadi suatu sidang yang tidak ramah terhadap anak," kata Jeannie.

Dia melanjutkan, “Penanganan kasus terbilang sulit. Ada korban yang diimingi uang 60 juta dan motor Mio jika korban mau bersaksi bohong di pengadilan ataupun diintimidasi seperti ditabrak di jalan hingga kaki patah jika melapor ke polisi.” katanya.

Modus SS dan trauma korban

Pendamping korban dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeannie Latumahina mengatakan dirinya saat ini mendampingi dua orang korban SS. Keduanya mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpa mereka. Salah seorang korban, AK, bahkan memiliki kecenderungan bunuh diri. Jeannie berharap Pemerintah Pusat turun tangan dalam kasus ini.

Jeannie bercerita, saat itu korban yang bernama AK masih duduk di kelas 6 SD. Dia mengaku awalnya bertemu pelaku karena diajak menemani temannya berinisial I pergi ke Hotel Bukit Daun Kediri. Dia diperkenalkan dengan pelaku. Dari situ ia disuruh meminum obat yang menimbulkan efek mual dan pusing. Dalam keadaan pusing ia dipertontonkan Film Biru sebelum terjadinya percabulan.  

Berharap pada Perppu Perlindungan Anak

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain, berharap presiden segera mengeluarkan Perppu untuk merespon kejahatan seksual terhadap anak.

"Kita mendorong Perpu kepada Presiden. Kenapa, karena kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual terhadap anak sudah genting, sudah berbahaya. Kenapa perpu, karena kalau kita merevisi UU no 35 tahun 2014 itu pasti lama proses merevisi UU di DPR," kata Abdul (16/5/2016).

Abdul berharap, Perppu nantinya mencakup pemberatan hukuman bagi pelaku dan rehabilitasi korban.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Marina Puspitasari8 years ago

    Maaf bgmn saya bisa mhn bantuan hukum di kediri jawa Timur? Krna mantan suami mangkir dri hukuman kputusan Pengadilan mngenai pemberian tunjangan anak?mohon bantuannya info hukum atau lembaga bantuan hukum yang kompeten di Kota Kediri Jawa Timur.. trimakasih

  • Joker8 years ago

    TMPK ini apa sih?kapan berdirinya?siapa saja pengurus & anggotanya?ini yg koar2 ga jelas. Ngawal kok baru bbrp hari sebelum vonis, ketahuan numpang tenar aja.