BERITA

Mary Jane Tak Masuk Daftar Hukuman Mati Jilid III

Mary Jane Tak Masuk Daftar Hukuman Mati Jilid III

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dalam eksekusi mati jilid tiga. Jaksa Agung, Prasetyo beralasan, proses hukum Mary Jane di Filipina masih berlangsung hingga saat ini.

"Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Karena saat-saat terakhir tempo hari mau dieksekusi ternyata ada yang datang menyerahkan diri mengatakan Mary Jane adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," jelas Prasetyo di Istana Negara hari ini.


Meski demikian Prasetyo menambahkan, lembaganya tidak akan mengubah status vonis Mary Jane yang sebelumnya sudah ditetapkan.

"Saya sudah sampaikan pada Jaksa Agung Filipina juga bahwa kalaupun Mary Jane terbukti korban human trafficking tetapi dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman di Indonesia karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin ke Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, Mary Jane dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) jika nantinya ia terbukti menjadi korban perdagangan manusia.


"Ya nanti putusan seperti apa, bukan Jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.


Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015. Namun, pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.

Mary Jane disebut sebagai korban dalam kasus perdagangan manusia ini. Hingga saat ini Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.

Editor: Sasmito Madrim

  • #MaryJane
  • hukuman mati
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • Pemilu Filipina 2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!