BERITA

Mabes Polri: Pemerkosa YY Bisa Dijerat Hukuman Maksimal

"Ada pengeroyokan, ada tindak pidana pemerkosaan, ada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal."

Gilang Ramadhan

Mabes Polri: Pemerkosa YY Bisa Dijerat Hukuman Maksimal
Media sosial diramaikan dengan tagar #NyalaUntukYuyun, sebagai aksi solidaritas netizen terhadap perkosaan yang menimpa seorang pelajar SMP di Bengkulu.

KBR, Jakarta- Juru Bicara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Boy Rafli Amar menyatakan, 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY di Bengkulu bisa dihukum maksimal. Menurutnya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

"Dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga bisa pasal berlapis," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (04/03/2016).

Boy menjelaskan, penuntutan terhadap pelaku bukan ranah kepolisian. Polisi tidak bisa mendikte Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Namun menurut Boy, ini perbuatan keji yang terdiri dari berbagai tindak pidana.

"Ada pengeroyokan, ada tindak pidana pemerkosaan, ada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Itu bisa menjadi pasal-pasal yang bisa diakumulasikan," jelas Boy.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY berawal dari kegiatan mabuk-mabukan 14 pemuda. Lalu korban YY tak sengaja berpapasan dengan mereka. Kemudian terjadilah pemerkosaan, pembunuhan, pembuangan jenazah dan penghilangan barang bukti. 

Laporan tentang seorang siswi SMP yang tewas tanpa busana muncul pada Selasa, 5 April lalu, dalam beberapa  media lokal Bengkulu.  Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap siswi berusia 14 tahun bernama Yuyun bin Yakin itu diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap. Tujuh dari dua belas pelaku dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di PN Curup, Selasa pagi (3/5) kemarin. Ketujuh tersangka yang berusia antara 16-17 tahun dituntut dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak No. 35/2014.


Editor: Malika

  • #nyalauntukyuyun
  • boy rafli amar
  • Pemerkosaan anak
  • Kekerasan Seksual
  • Kejahatan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!