BERITA

Kuasa Hukum La Nyalla: Ngapain Penuhi Panggilan Kajati

"Kuasa hukum La Nyalla menyebut penetapan tersangka ulang kliennya oleh Kejati Jatim merupakan tindakan melawan hukum. "

Kuasa Hukum La Nyalla: Ngapain Penuhi Panggilan Kajati
Ketua PSSI La Nyalla Mataliti. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum La Nyalla Mataliti, Togar Manahan Nero menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kliennya menyerahkan diri, tidak berdasar. Ia beralasan kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim. Togar juga enggan mengomentari keberadaan La Nyalla saat ini.

"Nyalla itu kan bukan tersangka. Nyalla itu menurut pengadilan tidak sah untuk dijadikan tersangka. Lalu kenapa Jaksa dibikin tersangka lagi, lalu kenapa untuk datang atas panggilan seperti itu," jelas Togar saat dihubungi KBR, Kamis (5/5/2016).

Togar menambahkan penetapan tersangka ulang kliennya oleh Kejati Jatim merupakan tindakan melawan hukum. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014. 

Padahal, sebelumnya sudah ada keputusan pengadilan PN Surabaya yang menyatakan Ketua PSSI itu tidak bersalah. Selain itu, segala bentuk penetapan hukum terhadap La Nyalla dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham publik di Bank Jatim dengan nilai Rp5,3 miliar dibatalkan.

Editor: Malika

  • La Nyalla Mattalitti
  • togar manahan nero

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!