BERITA

KPK Periksa Saksi Kasus Tubagus Chaeri Wardana

" Mereka adalah bekas Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Surjana dan Iskandar, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pandeglang Tahun 2011, Ahmad Mursidi, serta Ahmad Saepudin"

Randyka Wijaya

KPK Periksa Saksi Kasus Tubagus Chaeri Wardana
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel menyimak keterangan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk tersangka tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Surjana dan Iskandar, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pandeglang Tahun 2011, Ahmad Mursidi, serta Direktur PT Dini Usaha Mandiri, Ahmad Saepudin.

Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa pasal berlapis setelah mengorupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel. Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp 9,7 miliar. Ia menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.  


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • korupsi
  • korupsi banten
  • pencucian uang wawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!