HEADLINE

Komnas Perempuan Sesalkan Masuknya Kebiri dalam Perppu

Komnas Perempuan Sesalkan Masuknya Kebiri dalam Perppu

KBR, Jakarta- Komnas Perempuan menilai  pidana kebiri yang masuk dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden hari ini (25/5/2016) tidaklah tepat. Pasalnya, kata Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, kekerasan seksual bukan semata masalah libido tetapi lebih kepada agresi terhadap tubuh orang lain. Sehingga hukuman suntik kebiri dianggapnya tidak relevan terhadap akar persoalan terjadinya perkosaan. 

Mariana pun menyayangkan Komnas tidak dilibatkan dalam diskusi soal Perppu ini, padahal jauh hari Komnas Perempuan telah merancang RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang semestinya diadopsi ke dalam Perppu tersebut.

"Sepertinya proses kebiri ini adalah sesuatu yang sangat instan dan tidak melihat bagaimana ahli seperti psikiatris, juga para ahli yang menemukan karakter pemerkosa yang ternyata masalah bukan soal libido tapi soal mental. Nah kalau soal mentalnya yang jadi persoalan, bukan libidonya yang jadi hukuman. Karena itulah suntik kimia itu tidak menyiksa," ujar Mariana kepada KBR, Rabu (25/5/2016).

Mariana menambahkan, Komnas Perempuan bukanlah pemain baru dalam melakukan analisa soal kekerasan seksual. Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirancangnya pun disebutnya mampu memformulasikan jenis hukuman yang pas bagi pelaku, perlindungan bagi korban serta pencegahannya. 

"Komnas perempuan sudah melakukan analisis selama belasan tahun lamanya apa yang disebut kekerasan seksual dan hasil analisa kami sudah tercermin dalam Rancangan UU tersebut. Jadi yang disebut dengan kejahatan seksual sudah kami kategorikan bentuk-bentuknya sehingga memudahkan kita membuat pasal pemidanaan, memudahkan kita untuk membuat jenis hukuman yang paling pas untuk pelaku dan perlindungan untuk korban dan pencegahannya," paparnya.

Bersamaan dengan ditekennya Perppu Perlindungan Anak, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga disepakati Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 hari ini. Kata Mariana, cara menciptakan produk hukum mengenai kejahatan seksual harusnya melalui tahap-tahap seperti yang  ditempuh Komnas Perempuan lakukan, tidak hanya sekedar untuk menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Ya kalau hanya menciptakan ketakutan seberapa efektif, kita tidak bisa menciptakan hukum dengan tujuan untuk menakut-nakuti. Saya rasa tidak akan bisa mencegah apapun karena kalau mau mencegah, suatu aturan itu juga harus mendidik dan memberi pemahaman yang jelas, yang clear terhadap masyarakat sehingga pelaku, calon pelaku, maupun yang mungkin akan jadi korban akan tahu cara bertindak apa yang paling tepat dan hukum yang paling tepat untuk dilakukan," pungkasnya.

Siang tadi, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak hari ini  (Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Jokowi mengatakan, Perppu tersebut memuat tentang pemberatan pidana dan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Kata dia, terkait pemberatan pidana, Perppu memberi ruang untuk adanya pidana mati. Sementara, dalam pidana tambahan, Jokowi menyepakati hukuman kebiri.

"Mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

Jokowi menyebut tambahan sejumlah pasal tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Aturan-aturan ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan efek jera.

Jokowi menyatakan keluarnya Perppu ini sebagai jawaban atas fenomena maraknya kejahatan seksual kepada anak.

"Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa mmbutuhkan penanganan dengan cara-carayang luar biasa pula," ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden akan segera menyerahkan Perppu kepada DPR. Kata dia, pemerintah berharap dewan menyetujui dan mengesahkan menjadi undang-undang.

"Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan presiden, pemerintah, agar Perppu ini dapat dijadikan menjadi undang-undang, itu harapan kita," kata Yasonna.


Editor: Rony Sitanggang



  • perppu kebiri
  • Komisioner Komnas Perempuan
  • Mariana Amiruddin
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!