BERITA

KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan Hiu Paus

KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan Hiu Paus

KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak petugas yang menjadi beking dalam rencana penyelundupan ikan hiu paus oleh PT Air Biru Maluku. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sepasang ikan hius paus dengan umur 4 tahun dan panjang sekitar 4 meter itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri. 

Kata dia, tim dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menyidik pemilik perusahaan tersebut dan petugas yang diduga terlibat dalam rencana penyeludupan ikan yang dilindungi tersebut. Kata dia, selama 3 bulan ikan hiu paus itu hidup dalam keramba apung.

"Salah satu pengurus perusahaan tersebut adalah oknum penegak hukum. Dari hasil operasi pengawasan ditemukan sepasang ikan hiu paus  (Rhincodon Typus) dalam keadaan hidup dengan panjang 4 meter di lokasi jaring apung milik PT Air Biru Maluku yang berkantor di Jalan Tawiri Ambon bergerak di bidang ekspor ikan hidup. Surat rekomendasi dari Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan surat dari BKSDA untuk konservasi ikan hias," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantor KKP, Jumat (27/5).

Menteri Kelautan dan Perikanan menambahkan, kejahatan penyeludupan hewan laut yang dilindungi  terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar. Selain itu,  tim PSDKP juga sudah melepasliarkan sepasang hiu paus ke habitatnya di perairan laut seram.


Editor: Rony Sitanggang

  • satgas illegal fishing
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • ikan hiu paus
  • Rhincodon Typus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!