BERITA

Kemplang Pajak 43 Miliar, Pengusaha di Solo Dijebloskan ke Penjara

""Apabila yang bersangkutan telah melunasi tunggakan pajak tersebut maka segera wajib pajak ini akan segera atau langsung keluar atau bebas dari penjara.""

Yudha Satriawan

Kemplang Pajak 43 Miliar, Pengusaha di Solo Dijebloskan ke Penjara

KBR, Solo- Pengusaha di Solo dijebloskan ke rumah tahanan klas I Surakarta karena mengemplang pajak lebih dari 43 milyar rupiah. Kepala Direktorat jenderal Pajak DJP kanwil  Jateng 2 di Solo, Lusiani mengatakan hasil pemeriksaan pajak tahun 2011, pengusaha tersebut menunggak hingga 21 milyar rupiah.

Lusiani mengungkappkan pengusaha distributor sembako tersebut mengajukan keberatan dan banding pada pengadilan pajak dan dinyatakan kalah dengan denda dua kali lipat tunggakan pajak.

“Hari ini kami telah melakukan sandera seorang wajib pajak yang menunggak hingga lebih dari 43 Milyar rupiah. Wajib pajak ini ditangani KPP Pratama Solo. Hari ini wajib pajak tersebut kita titipkan di Rutan Surakarta.” Jelas Kepala Direktorat jenderal Pajak DJP kanwil  Jateng 2 di Solo, Lusiani, Jumat (27/05). 

Lusiani melanjutkan, "apabila yang bersangkutan telah melunasi tunggakan pajak tersebut maka segera wajib pajak ini akan segera atau langsung keluar atau bebas dari penjara."

Pengusaha berusia 69 tahun tersebut kini ditempatkan di bok tahanan wanita rutan Surakarta. Kasus ini adalah yang kedua kali dalam tahun ini. Sebelumnya, DJP kanwil Jateng 2 bulan lalu juga menjebloskan seorang pengusaha ke Rutan Purworejo  yang mengemplang pajak hampir 400 juta rupiah . 

Editor: Rony Sitanggang

  • pengemplang pajak
  • Kepala Direktorat jenderal Pajak DJP kanwil Jateng 2 di Solo
  • Lusiani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!