HEADLINE

Kemenhub Beri Waktu 30 Hari pada Lion Air dan Air Asia Perbaiki Ground Handling

Kemenhub Beri Waktu 30 Hari pada Lion Air dan Air Asia Perbaiki Ground Handling

KBR, Jakarta- Maskapai Lion Air dan Air Asia dilarang menyerahkan jasa pelayanan penumpang dan bagasi di bandara(ground handling) kepada pihak ketiga tanpa perjanjian jelas soal pelayanan. Dua maskapai Indonesia ini diharuskan mengevaluasi standar prosedur dalam 30 hari.

Jika nantinya mereka dinyatakan tidak memenuhi, Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, mengatakan izin ground handling keduanya bakal dicabut.

"Jika 30 hari tidak dapat memenuhi, dinyatakan tidak statisfied, maka izin ground handling akan dicabut."

Hasil investigasi Kementerian Perhubungan, Lion Air dan Air Asia diketahui tidak mengawasi pelayanan ground handling yang diberikan pihak ketiga. Bahkan pengemudi bus pengantar penumpang dalam kasus Air Asia tidak memiliki tanda izin mengemudi di bandara. Selain itu, saran komunikasi yang dilakukan petugas di lapangan tidak memadai. Petugas di lapangan, khususnya untuk maskapai Lion Air, berkomunikasi menggunakan ponsel.

Kedua maskapai tersebut juga tidak memberikan pelatihan soal keamanan kepada petugasnya. Sehingga, Kemenhub melihat petugas tidak memahami betul kewajibannya.

"Mereka tidak paham bahwa hal ini berpotensi mengganggu keamanan negara. Lion Air dan Air Asia tidak memberikan training kepada petugasnya. Juga tidak ada briefing berkala." Ujar Suprasetyo.

Sebelumnya, izin ground handling dua maskapai ini dibekukan hingga hasil investigasi Kemenhub selesai. Sanksi ini adalah buntut dari kesalahan bus penjemput yang salah lokasi  menurunkan penumpangnya. Selasa(10/5), penumpang penerbangan Lion Air Singapura-Soekarno Hatta dibawa ke terminal kedatangan domestik.

Seminggu berselang, Air Asia melakukan kesalahan yang sama. Bus  yang menjemput penerbangan Singapura-Ngurah Rai juga justru mengantarkan penumpang ke terminal domestik sehingga menimbulkan kekacauan imigrasi.

Lion Air merespon sanksi ini dengan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim. Sementara Air Asia bergeming. Direktur Utama Sunu Widyatmoko mengakui ada kesalahan yang dilakukan pihaknya.

"Ada kesalahan yang terjadi, itu fakta. Kami lakukan pencegahan internal supaya itu ga terjadi lagi." 

Editor: Rony Sitanggang

  • lion air
  • Air Asia
  • izin ground handling
  • Dirjen Perhubungan Udara
  • Suprasetyo
  • direktur utama air asia sunu widyatmoko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!