HEADLINE

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi

Kalah di PTUN, Pemprov DKI Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ngotot untuk melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G, meski Pengadilan PTUN memutuskan untuk menghentikan proyek tersebut dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (05/31).

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Ruhana mengatakan, pihaknya akan  mencari celah dalam putusan tersebut, agar reklamasi tetap bisa dilanjutkan.

"Nanti saya akan melihat dulu seperti apa pertimbangan hukumnya. Apakah kita hanya menyalahi prosedurnya. Kalau informasi yang saya dapat dari teman-teman media di Balaikota, kita kurang mempertimbangkan aspek lingkungan terdampak. Dalam hal ini masyarakat yang terdampak atau nelayan," ujarnya kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (05/31).

Dia melanjutkan, masih menunggu salinan putusan hasil sidang tersebut. "Iya, nanti kita akan memberikan tanggapan sesuai dengan apa yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan PTUN tersebut," katanya.

Sore tadi, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI mengenai Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Izin itu diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Gugatan itu diajukan lantaran nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.

Sebelum putusan dibacakan majelis hakim, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok menegaskan akan tetap melaksanakan proyek reklamasi di pulau tersebut. Hanya saja, pengerjaan proyek itu tidak diserahkan kepada swasta, melainkan digarap oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI.

Putusan PTUN Harus Jadi Pertimbangan

Sementara itu para nelayan berharap putusan pengadilan yang mengabulkan penghentian reklamasi pulau G, bisa dijadikan acuan para hakim memutus perkara pulau reklamasi lainnya. Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH ALghifari Aqsa mengatakan, saat ini Pulau F, I, dan K, sedang dalam proses gugatan. Keputusan ini, kata dia membuktikan proyek tersebut investasi keliru di Jakarta.

"Harapan kami ini akan dijadikan acuan untuk kasus reklamasi lain, tidak hanya bagi pengadilan tetapi pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan. Dari putusan bisa dilihat bahwa reklamasi keliru dan tidak ada manfaatnya untuk publik," kata Alghifari di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Nelayan, kata Algiffari juga akan melakukan bertemu dengan Menteri Rizal Ramli untuk memberikan keputusan penghentian reklamasi. "Nelayan akan bertemu dengan pemerintah pusat dan akan bertemu menko maritim untuk menyampaikan putusan tersebut," ujarnya.

Editor: Dimas Rizky

  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!