BERITA

Jangan Tunggu Ada Korban Lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

Jangan Tunggu Ada Korban Lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

KBR, Jakarta - Kasus perkosaan dan pembunuhan yang menimpa pelajar SMP di Bengkulu beberapa waktu lalu membuat geram banyak pihak. Sejumlah organisasi swadaya masyarakat dan individu menyerukan agar negara dan DPR bertanggung jawab dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Seruan itu mendapat dukungan dari lebih dari 60 lembaga swadaya masyarakat dan gerakan mahasiswa serta seratusan individu.

Reaksi keprihatinan atas kasus naas yang menimpa siswi SMP Bengkulu serta para korban perkosaan dan kekerasan seksual disuarakan dalam konferensi pers bersama di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa (3/5/2016) pagi.


Berdasarkan catatan awal 2016 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual naik ke peringkat dua dalam seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 2,399 kasus (72 persen), pencabulan sebanyak 601 kasus (18 persen) dan pelecehan seksual sebanyak 166 kasus (5 persen).


Puluhan LSM dan individu menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. "Semakin ditunda akan semakin banyak lagi korban. Saat ini menjadi tanggung jawab bagi kita untuk terus membangun kekuatan solidaritas antikekerasan seksual di manapun pada siapapun. Ini menunjukkan perlawan serta kemarahan kita terhadap kasus kekerasan seksual yang banyak menimpa perempuan dan anak," begitu pernyataan sikap yang disebarkan koalisi LSM itu melalui media sosial.


Kasus kekerasan seksual terakhir yang membuat geram banyak orang adalah yang menimpa YY, seorang siswi SMP di Bengkulu berusia 15 tahun. Korban yang baru pulang sekolah diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku yang sebagian diantaranya masih berusia di bawah umur.


"Hal ini menunjukkan siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual. Ini juga menunjukkan kekerasan seksual dapat terjadi di  mana saja bahkan tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman. Sehingga dibutuhkan segera payung hukum untuk pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksua serta pendidikan seksual komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender," demikian sikap dari koalisi LSM Solidaritas YY.


Sejumlah LSM yang menyuarakan solidaritas untuk para korban perkosaan antara lain LBH Jakarta, Radio Marsinah FM, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI, Ardhanary Institute, Arus Pelangi, gerakan mahasiswa Untad, UNJ, YIFoS Indonesa, LBH APIK Aceh, GAYa Nusantara, Solidaritas Perempuan, mahasiswa Ternate, PMI Jakarta Timur, Bali Sruti, dan lain-lain.  



Editor: Damar Fery Ardiyan

   

  • kekerasan seksual
  • perkosaan
  • kejahatan seksual
  • pendidikan
  • hukum
  • pidana
  • perempuan
  • kekerasan perempuan
  • kekerasan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!