BERITA

Ingin Longgarkan LTV, BI Akan Undang KemenPUPR dan Pengembang

""LTV kan yang tahun 2015, kita sudah mulai melonggarkan, meskipun impact-nya baru sampai pada tahap menahan perlambatan yang lebih lanjut.""

Dian Kurniati

Ingin Longgarkan LTV, BI Akan Undang KemenPUPR dan Pengembang
Ilustrasi: Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi tipe 22 dan 36 di salah satu perumahan di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Bank Indonesia akan mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang properti, perbankan, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji rencana pelonggaran pembatasan besaran kredit (Loan To Value, LTV) atas kredit kepemilikan rumah (KPR). Direktur Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan, Bank Indonesia ingin mengkaji secara matang rencana pelonggaran LTV dengan mendengar masukan dari empat lembaga dan asosiasi itu. 

Kata dia, BI belajar dari pengalaman saat kebijakan pelonggaran LTV tidak efektif dua tahun lalu.

"LTV kan yang tahun 2015, kita sudah mulai melonggarkan, meskipun impact-nya baru sampai pada tahap menahan perlambatan yang lebih lanjut. Sekarang, kami inginnya mendorong pertumbuhan. Kami ingin melihatnya komprehensif, melihat perumahan, baik dari sisi Kemenpera, perpajakan, perbankan, dan pengembangnya," kata Yati di kantornya, Jumat (27/05/16).

Yati mengatakan, pada November 2015 lalu, kebijakan pelonggaran LTV tidak memberikan dampak besar. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi pada saat itu juga melambat, sehingga masyarakat lebih memilih mengalokasikan dananya untuk keperluan utama, ketimbang membeli rumah. Dia berujar, pelonggaran LTV saat itu tidak terlalu signifikan mendorong pertumbuhan pembangunan perumahan.

Yati berujar, lembaganya ingin kebijakan di sektor perumahan yang komprehensif itu tidak hanya dikaji dari dari sisi perbankan, seperti perlindungan konsumen. Namun, pembahasan rencana pelonggaran LTV itu juga efektif bagi otoritas lain. Mengenai target pemberlakuan kebijakan pelonggaran LTV itu, Yati tidak bisa memperkirakannya. 

Sebelumnya, BI menyatakan berencana melonggarkan loan to value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR). Kebijakan itu diharapkan memudahkan masyarakat untuk membeli rumah. Pasalnya, pinjaman yang diberikan perbankan bisa lebih tinggi danmasyarakat bisa lebih murah untuk membayar uang muka atau down payment (DP). Selain itu, pelonggaran LTV juga akan mendorong langkah pemerintah mengatasi  kekurangan pasokan perumahan.


Editor:  Rony Sitanggang

  • kredit pemilikan rumah
  • loan to value (LTV)
  • Direktur Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia Yati Kurniati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!