BERITA

DKPP: Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

DKPP: Anggota Dewan Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

KBR, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menilai, anggota dewan tak perlu mundur jika akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan anggota dewan hanya cukup cuti apabila akan mengikuti pilkada.

"Tapi khusus untuk anggota DPR kalau ukurannya konflik kepentingan, menurut saya, nggak ada. Jadi saya setuju tidak perlu mengundurkan diri kalau DPR cukup cuti. Sebab, beda kalau dia misalnya gubernur mau nyalon, nyalon lagi, itu nanti birokrasi dia pakai. Ya kalau jabatannya tidak berpotensi konflik kepentingan ya nggak apa-apa," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/05/2016).

Jimly melanjutkan, "Misalnya dia anggota DPD mau nyalon bupati, kan nggak ada kaitannya biarin aja nggak apa-apa," imbuhnya.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada antara DPR dengan pemerintah berlangsung alot. Pemerintah tidak sepakat, apabila MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) tak perlu mengundurkan diri saat akan mengikuti pilkada. Poin tersebut adalah perubahan usulan dari DPR.

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah melarang penyelenggara negara terkait yang berpotensi konflik kepentingan saat mengikuti pilkada. Putusan MK tersebut menyebutkan MD3, PNS, TNI dan Polri harus mundur.

Meski begitu, anggota komisi bidang pemerintahan dalam negeri dan Pemilu DPR, Hetifah Sjaifudian optimis apabila hasil RUU Pilkada digugat ke MK pihaknya akan menang.

"Sekarang kan kita punya norma baru, terus nanti misalnya ada yang mengajukan judicial review, belum tentu MK keputusannya sama dengan sebelumnya. Saya sih optimis pokoknya kita jalan terus seperti itu," kata Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Rabu (11/05/2016).

Bekas Ketua MK 2003-2008 itu menilai, perbandingan anggota MD3  dengan PNS, TNI, Polri tidak tepat.

"Kalau membuat perbandingan diksriminasi itu harus apple to apple, jangan apple to banana. Kalau apple to banana memang harus berbeda, itu bukan diskriminasi," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • revisi UU pilkada
  • DKPP
  • Jimly Asshiddiqie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!