HEADLINE

Disangka Makar dan Penodaan Agama, Tiga Eks Gafatar Ditahan

Disangka Makar dan Penodaan Agama, Tiga Eks Gafatar Ditahan

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penodaan agama dan makar oleh organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tadi malam, Rabu (26/05/16). Direktur Tindak Pidana Umum, Agus Adriyanto mengatakan, ketiganya adalah Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Musaddeq.

"Kita sudah lakukan gelar penetapan tersangka, kemudian kita panggil tersangka, mereka datang langsung kita lakukan penahanan," kata Agus saat dihubungi KBR, Kamis (26/05/16).

Dalam kasus tersebut, Kepolisian, kata Agus, telah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Kalimantan Barat. Tak hanya itu, Polisi juga meminta keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. Kepolisian pun menyita berbagai dokumen terkait kegiatan Gafatar.

"Sementara itu dulu, karena ini kan yang perannya yang paling vital. Dalam perkembangannya nanti kita lihat petunjuk selanjutnya," kata Agus.

Berdasarkan dokumen yang disita, Agus menjelaskan, organisasi Gafatar berniat mendirikan sebuah negara. Andri Cahya beperan sebagai Presiden Gafatar, Mahful Muis sebagai wakil Presiden, dan Mussadeq sebagai nabi pengganti nabi Muhammad.

"Ternyata tanah yang di Kalimantan itu dibeli Gubernur Jawa Timur versi mereka," jelas Agus.

Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016.

Pelapor menggunakan pasal tentang penistaan dan penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam perkembangan penyidikan Kepolisian menemukan dugaan makar.

Polisi, klaim Agus, memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di antaranya dokumen-dokumen organisasi, kitab-kitab, dan brosur kegiatan.

"Sudah kita periksa dengan keterangan saksi yg ada. Struktur organisasi juga sudah kita cek," ujar Agus.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Fati Lazira, menyebut Kepolisian tak punya alasan kuat menahan Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Musaddeq. Pasalnya alat bukti yang dipakai untuk menjerat, lemah.

“Sampai sekarang alat bukti tidak dipaparkan, ini alat bukti yang diketemukan oleh kepolisian apa? Alat bukti untuk penyidik menahan 3 orang ini apa? Sampai sekarang kita belom tahu,” kata Fati Lazira, Kamis (26/5/2016).

Asfinawati dari LBH Jakarta juga menambahkan, selama pemeriksaan ketiganya kooperatif. “Tidak ada alasan, kenapa mereka harus ditahan? Selama ini mereka datang tidak pernah menyulitkan pemeriksaan. Sedangkan, penahan itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, “kalau mereka pemeriksaan lancar dan tidak perlu ditahan ya untuk apa, tidak ada alasan untuk ditahan.”

Karena itu, LBH akan menuntut Kepolisian agar membebaskan ke-3 orang tersebut. Asfinawati juga menjelaskan, tidak boleh ada tidak pidana dalam menentukan keyakinan seseorang, hal ini diatur dalam UUD 1945, Pasal 29 Konstitusi, UU 12 2005, UU 39 tahun 1999.

Selain upaya hukum yang dilakukan LBH, Saidiman Ahmad, Researcher Public Policy, dari Saifulmujani, akan berupaya menggalang suara publik dalam pembebasan.

“Kita akan mengajukan surat masing-masing individu, akan minta public figure untuk jadi penjamin penangguhan penahahan, karena selama ini mereka tidak pernah lari, hal ini akan dilaksanakan sesegara mungkin mulai dari hari ini,” imbuhnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • gafatar
  • mabes tahan petinggi gafatar
  • Makar
  • Penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!