HEADLINE

Besok, Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Ombudsman

Besok, Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Ombudsman

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Aliansi 99 akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI, besok senin (30/5/2016). Hal tersebut lantaran Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak dari kejahatan seksual yang memasukan hukuman kebiri. 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo tersebut tidak transparan dan akuntabel dalam menyusun Perppu tersebut.

"Yang kedua kami akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman, karena kami merasa ada mall administrasi, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Tidak ada kajian sama sekali dan tidak ada analisis sama sekali terkait masalah ini. Selanjutnya tidak ada Draf Perppu yang dipublikasikan. Terus terang kami pernah diundang kekementerian PMK terkait Draf ini, tapi kami tidak pernah mendapatkan drafnya secara resmi. Jadi Perppu ini drafnya kami tidak pernah lihat. Sampai akhirnya kemarin ditandatangani," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta.

Dia juga menuding, penerbitan Perppu karena alasan politis sebagai respon atas tekanan publik. Menurut dia, langkah tersebut merupakan langkah yang salah. Pasalnya menurut dia, Perppu tersebut tidak berlandaskan kepada keinginan menyelesaikan akar permasalahannya.

"Kami menilai ini hanya untuk memfasilitasi emosi masyarakat saja. Masyarakat ini kan harus dididik, kalau masyarakat emosi terus pemerintah memfasilitasi, ini pemerintah menggali kuburannya sendiri. Kenapa, karena setiap masyarakat marah pemerintah selalu memfasilitasi untuk marah, ini banyak terjadi, seperti misalnya di peristiwa 65 dan 1998. Nanti sewaktu saat kaya begini bisa terus berulang lagi, jadi setiap masyarakat marah malah terus difasilitasi oleh pemerintah," tambahnya.

Napitupulu berharap DPR akan menolak Perppu tersebut. Namun, jika DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang, maka ICJR akan melakukan judicial review.

"Kita pasti buka komunikasi kepada DPR kita berharap DPR mendengar. Tetapi beberapa anggota DPR sudah memberikan sinyal akan meneruskan Perppu ini menjadi undang-undang, PPP dan PDI-P contohnya. Maka kami melihat ya kalau DPR juga sebagai lembaga yang seharusnya memikirkan rakyatnya yang sebagian jadi korban tidak peduli dengan konteks itu ya mau tidak mau kita bertemu di ruang sidang saja, di judisial riview saja," jelas Erasmus Napitupulu.

Rabu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Sanksi tambahan lain yang diatur dalam Perppu tersebut diantaranya pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

Editor: Sasmito Madrim

  • perppu kebiri
  • Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR
  • PPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!