HEADLINE

Bangunan Berdiri di Pulau D Tanpa IMB, Ahok Hanya Denda Pengembang

"Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono mengaku siap membayar denda yang diberikan pemerintah"

Ria Apriyani

Bangunan Berdiri di Pulau D Tanpa IMB, Ahok Hanya Denda Pengembang
Deretan ruko berdiri di Pulau D reklamasi, pantai utara Jakarta meski belum mengantongi IMB. Foto: Ria Apriyani

KBR, Jakarta - Deretan ruko berdiri di Pulau D, kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menurunkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan menggusur bangunan yang sudah berdiri. Ia hanya berjanji akan mendenda pengembang, PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

"Di Jakarta ada lebih dari setengah bangunan tak ada IMB. Apakah akan kita bongkar semua? Kan tidak. Karena ada pasal yang mengatur IMB yang tidak berizin, itu ada dendanya," ujarnya usai meninjau lokasi Pulau C dan D, Rabu(4/5/2016).

Sementara Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono mengaku siap membayar denda yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pengembang yang mengerjakan pulau C dan D telah mendahului kebijakan Pemprov.  Namun hingga kini belum rampung. "Ya tanya aja pulau-pulau yang lain. Tunggu IMB dulu, apa berjalan sambil menunggu IMB?" ungkapnya.

Dia menambahkan, perusahaanya telah mengajukan IMB tersebut sejak dua tahun lalu. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • suap reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!