HEADLINE

Ahmadiyah Kendal: Masjid Ber-IMB, Mengapa Dirusak dan Dihentikan?

Ahmadiyah Kendal: Masjid Ber-IMB, Mengapa Dirusak dan Dihentikan?

KBR, Jakarta - Pengurus Jamaat Ahmadiyah Kendal, Jawa Tengah, mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat yang meminta pembangunan masjid Al Kautsar di Desa Purworejo dihentikan.

Pemerintah daerah Kendal meminta pembangunan masjid itu dihentikan karena mendapat penolakan dari warga. Masjid itu berada di Desa Purworejo (pada pemberitaan sebelumnya disebut Desa Gumuh) yang merupakan desa hasil pemekaran dari Gumuh.

Baca juga: Pemkab Kendal Curigai Keabsahan IMB Masjid Ahmadiyah

Baca juga: Dalih SKB Tiga Menteri, Pemda Kendal Cabut IMB Masjid Ahmadiyah  

Pengurus Jemaat Ahmadiyah Kecamatan Ringinarum, Kendal, Tazis mengatakan masjid mereka sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan masjid dari pemerintah daerah sejak 2004 dan juga memiliki sertifikat tanah. Sehingga Tazis mengatakan, pembangunan masjid Al Kautsar legal.

Ia menilai penolakan pembangunan masjid itu disebabkan kesalahpahaman beberapa pihak terkait penerapan SKB 2 Menteri tahun 2006 tentang syarat Pendirian Rumah Ibadah.


"Tahunya masyarakat, tahun 2004 itu sudah berjalan aturan minta izin dari rakyat 60 atau 100 orang dalam SKB 2 Menteri Itu. Padahal dalam SKB 2 Menteri itu, pasal 28 itu mengatur bahwa IMB yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya masih berlaku dan tidak dicabut," kata Tazis kepada KBR, Selasa (24/5/2016).


Dalam SKB 2 Menteri itu, pasal 28 menyebutkan izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.


Namun, menurut Tazis, pemerintah daerah khususnya aparat seperti kepala desa atau camat tidak menerangkan masalah itu kepada masyarakat sehingga menimbulkan penolakan dari masyarakat.


"Lurahnya tidak mau menerangkan ini ke masyarakat, begitu juga camatnya. Sehingga timbul kesalahpahaman. Kita ngotot karena kita sudah melewati prosedur, karena kita tidak diberi ruang dialog kepada mereka," lanjut Tazis.


Ia mengatakan sudah berkali-kali menjelaskan legalitas IMB bangunan masjid Al Kautsar kepada Lurah atau Kepala Desa Purworejo bernama Ali Muhtadin. Ia juga berkali-kali minta agar diundang untuk menjelaskan permasalahan itu kepada warga. Namun tidak mendapat tanggapan.

(Baca: Dalih SKB Tiga Menteri, Pemda Kendal Cabut IMB Masjid Ahmadiyah )

Masjid Al Kautsar Didatangi


Meski sudah memiliki IMB, pembangunan masjid Al Kautsar terhenti sejak 2006 karena ada penolakan. Setelah itu pengurus Ahmadiyah melanjutkan lagi pembangunan pada Senin (16/5/2016).


Dua hari kemudian, pada Rabu (18/5/2016), pengurus Ahmadiyah didatangi Kepala Desa Purworejo dan Camat Ringinarum. Selain itu, ada dua anggota polisi dan dari TNI. Mereka mengklaim bahwa ada kesepakatan penghentian pembangunan masjid pada 2006.


"Saya bilang, 'Coba Bapak teliti. Apakah ada kata-kata dihentikan selamanya? Masyarakat di situ apakah ada yang selain Muslim? Ini kan muslim semua? Ini kan tempat ibadah masjid, bukan gereja, bukan apa. Apakah dalam Islam itu tidak boleh mendirikan masjid?' Kalau di kesepakatan ini ditulis berhenti, ya kami sudah berhenti. Dari 2006 sampai 2016 itu berhenti, baru mau dibangun lagi. Tidak ada kata berhenti selamanya," kata Tazis.


Masjid Al Kautsar milik jemaat Ahmadiyah dirusak orang tak dikenal pada Minggu (22/5/2016) malam lalu. Sebagian besar bangunan rusak, mulai dari jendela, pintu, tiang, hingga atap baja ringan. Jemaat Ahmadiyah memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Desa Gemuh, Kendal, Dirusak Massa

Baca juga: Polisi Pastikan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Masjid di Kendal  

Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • masjid al kautsar
  • masjid ahmadiyah
  • ahmadiyah kendal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!