SAGA

[SAGA] Kala Reklamasi Menyisakan Abrasi di Tanjung Pontang

"Lalu untuk siapa tambang pasir laut itu? Kholid curiga, pasir hasil tambang itu dipakai untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta."

[SAGA] Kala Reklamasi Menyisakan Abrasi di Tanjung Pontang
Aksi nelayan di Serang, Banten, tolak tambang pasir laut di wilayah mereka. Foto: Ria Apriyani/KBR

KBR, Jakarta - Siang di kawasan pesisir Serang Utara. Panas matahari menyengat, angin berhembus pelan, dan sapuan ombak bergerak pelan. Tapi perairan di Tanjung Pontang itu, tak ada kapal nelayan yang terlihat. Sepi itu, jadi penanda kesengsaraan si pemilik laut; nelayan.

Bakri, salah satu nelayan tangkap mengaku makin sulit melaut. Hasil tangakapan seperti rajungan pun turun drastis. “Kalau dulu sewaktu saya pertama kerja di laut sangat mudah cari uang, penghasilan lumayan. Kalau sekarang ini jauh berbeda dengan yang dulu. Kerja juga kadang dapet kadang enggak di laut tuh,” keluh Bakri ketika disambangi KBR.

Bakri tak sendiri, ada 200 nelayan lain yang bernasib sama. Dan ini, sudah terjadi di tahun 2006. Dulu, cerita Bakri, nelayan di sini bisa membawa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tiap kali pulang melaut. Tapi kini, Rp 200 ribu saja susah.


Nasib serupa juga dialami petambak. Kholid Mikhdar mengisahkan, kalau sebelumnya omzet mereka bisa tiga kali lipat, tapi sekarang untuk menutup modal saja petambak harus memutar otak. “Lha yang jelas dulu yang hasil tambak bisa untuk naik haji. Sekarang mah boro-boro,” kenangnya.


Kondisi ini menurut Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Kholid Mikhdar, dimulai ketika penambangan pasir dilakukan pada 2003.


Salah satu kapal penambang itu Queen of Netherland, besarnya sepuluh kali lipat kapal solar nelayan berukuran 33 gross ton. Kata Kholid, saban hari kapal akan datang pada pagi dan sore. Di tengah laut, kapal itu bergeming. Sejurus kemudian, pipa-pipa akan turun dari kiri dan kanan badan kapal. Lantas dijatuhkan ke dasar laut. Sekali menambang pasir, kapal menghabiskan waktu 3 hingga 4 jam.


Ia juga bercerita, penambangan pasir itu lambat laun menyebabkan abrasi. Untuk membuktikannya, KBR diajak mendekati bibir teluk. Kami melihat tanah rusak, penuh lumpur. Padahal sebelum penambangan, tanah tempat kami berdiri dulunya berupa tanjung. Tapi, tanah tergerus habis hingga 700 meter. Kembali Kholid.


“Kita dulu dari kampung mau ke laut itu 1,5 jam. Sekarang 10 menit udah nyampe. Karena abrasi. Gara-gara penambangan pasir ini. Kalau masalah alam dulu kita enggak begini,” ujar Kholid.


Lalu untuk siapa tambang pasir laut itu? Kholid curiga, pasir hasil tambang itu dipakai untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Pokoknya kaitan dengan reklamasi itu pasirnya dari sini. Hitung-hitungannya tentang ekonomisnya nggak mungkin dia ambil dari yang jauh-jauh. Rugi ongkos.”


Senada dengan Kholid, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut, pasir laut itu untuk membangun Pulau G milik Agung Podomoro Land (APL).


Kuasa hukum KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, perusahaan properti raksasa itu menggandeng dua kontraktor asal Belanda, Boskalis International dan Van Oord. Keduanya menyediakan pasir bagi proyek reklamasi Agung Podomoro.


“Setahu kami nama perusahaannya Boskalis dan Van Oord. Dia disewa oleh Podomoro untuk melakukan reklamasi di Pulau G. Kan ada dua kapal nih. Vox Maxima sama Queen of Netherland. Sama-sama dikontrak oleh Podomoro untuk melakukan pengerukkan,” jelas Martin.


Menurut KNTI, aksi kapal Queen of Netherland itu adalah pencurian. Pasalnya kapal tersebut hanya mengantongi izin dari kabupaten. Padahal semestinya, izin dikeluarkan provinsi. Martin mempertanyakan keengganan pemerintah provinsi mengoreksi izin yang dikeluarkan kabupaten.


Sangkaan itu tak dibantah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Banten, Eko Palmadi. Kata dia, izin tambang pasir itu sudah ada jauh sebelumnya yang diterbitkan pemda setempat. Ia berdalih, tak punya kuasa menggugurkan izin lama tersebut.


“Nggak ada. Belum ada provinsi ngeluarin. Mereka bekerja di areal yang sudah diizinkan kabupaten. Kan tidak berarti izin lama terus dicabut. Nggak bisadihentikan. Dalam aturannya juga tidak menyebutkan harus izin baru, atau izin lama tidak berlaku,” kata Eko.


Ketahuan “mencuri”, Kholid dan nelayan lainnya tak tinggal diam. Pada 2012, beberapa kali, mereka mencoba mendekati kapal lantas melemparinya dengan batu. Berharap kapal itu menyingkir. “Kita pernah melakukan serangan kepada kapal tambang itu. Karena dia sudah menambang di wilayah zonasi dapur kami sebagai nelayan,” kata Kholid.


Sial, aksi mereka mengusir kapal penambang pasir, dihentikan polisi. Empat nelayan ditembak aparat. Bakri, nelayan yang sudah melaut sejak usianya 20 tahun ini berharap pemerintah provinsi tegas; hentikan penambangan. “Semuanya para nelayan, minta dihentiin aja ini kapal. Itu yang meresahkan tuh,” pungkasnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Tanjung Pontang
  • Banten
  • kapal Queen of Netherland
  • Agung Podomoro Land
  • pulau g

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!