BERITA

Korupsi Dana Pemkab Bengkalis, Kejagung Tahan Dua Pejabat Daerah

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, kedua tersangka diduga menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas."

Gilang Ramadhan

 Korupsi Dana Pemkab Bengkalis, Kejagung Tahan Dua Pejabat Daerah
Jampidsus Arminsyah. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2011.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, kedua tersangka diduga menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.


"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (02/05/2016).


Kedua tersangka korupsi ini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.


"Peran keduanya menyetujui pengeluaran anggaran yg sebenarnya gak dipakai," jelas Arminsyah.


Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016. Kejagung juga telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.


Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemkab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada 2011. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.


Kronologis kasus ini yaitu pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp300 miliar. Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.


Sumber uang tersebut didapat dari PT BIJ melalui Direktur Utamanya, Yusrizal Andayani. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Jamal melalui anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto.

Editor: Sasmito Madrim

  • korupsi
  • kejagung
  • pemda bengkalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!