HEADLINE

Perwakilan Korban HAM Lakukan Uji Materi Soal Peradilan HAM

"Pasal tak jelas, terjadilah impunitas. "

Yudi Rachman

Perwakilan Korban HAM Lakukan Uji Materi Soal Peradilan HAM

KBR, Jakarta -  LSM HAM Kontras bersama korban pelanggaran HAM 1998 dan 1965 mengajukan uji materi Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 

Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, gugatan uji materi diajukan karena proses hukum penyelesaian kasus HAM selalu terbentur dengan proses pembentukan pengadilan HAM. Kata dia, dalam pasal tersebut terdapat frasa yang kurang lengkap yang menyebabkan terjadi impunitas bagi pelanggar HAM masa lalu.

"Pasal 20 ayat 3 No.26 tahun 2000 kami anggap perlu penafsiran lebih jauh supaya proses hukum bisa berjalan.  Kedua, selain menjadi kuasa hukum, kita juga mendampingi korban ke beberapa institusi, kita punya bahan yang bisa dibawa ke Mahkamah Kontitusi untuk membantu korban mendapatkan kemajuan tafsir hukum bagaimana proses hukum pelanggaran HAM bisa jalan secepatnya," jelas Koordinator Kontras di Haris Azhar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Haris Azhar menambahkan, uji materi ini juga diajukan karena seringnya korban HAM dipermainkan oleh lembaga penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Komnas HAM saat ingin memperkarakan kasus pelanggaran HAM. Akibatnya korban mengalami kerugian baik secara konstitusional, materil dan imateril sebagaimana hak warga negara yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • HAM
  • pelanggaran HAM 1998
  • pelanggaran HAM 1965
  • Kontras
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!