BERITA

Cukai rokok tahun ini ditargetkan 139 Triliun

"Ini sebagai upaya menekan jumlah rokok ilegal."

Eka Jully

Ilustrasi. Foto: Antara
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR-Jakarta, Tahun ini Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai dari rokok sebesar Rp.139 Triliun. Sementara, cukai untuk keseluruhan sebesar Rp.145 Trilliun. 


Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Rofiq mengatakan, target tersebut sebagai upaya menekan jumlah rokok ilegal.


“Kenaikan target cukai itu, sejalan dengan kenaikan harga rokok sejak Januari 2015 lalu. Tahun 2014 lalu misalnya, target penerimaan cukai dari rokok, minuman dan lain-lain, sebesar 118 Triliun tercapai.Sedangkan, penerimaan pajak sebesar 210 Trilliun,” ujarnya, Kamis (28/5/2015).


Untuk antisipasi pelanggaran, pihaknya menetapkan regulasi dan penindakan fisik, seperti penindakan terhadap pelanggar yang memproduksi rokok tanpa izin. Lahan untuk aturan syarat pendirian pabrik pun diperkecil, hanya 200 meter persegi saja. Serta pengawasan tanda pelunasan pita cukai pun diperketat, agar tidak dipalsukan.


Sementara itu, pajak dari rokok akan dibagikan ke masing-masing provinsi, untuk digunakan dibidang kesehatan dan penegakan hukum. Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Priyono, menjelaskan, penggunaan penerimaan pajak di bidang kesehatan, digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, smoking area, sosialisasi bahaya rokok dan iklan layanan masyarakat terhadap bahaya rokok.


“Penerimaan pajak rokok untuk provinsi sebesar 70 persen dibagi hasil. Jadi, masing-masing provinsi menerima 100 persen. 70 persennya diberikan untuk kabupaten/kota. Nah, yang 30 persen untuk provinsi itu, 50 persennya akan digunakan untuk re making. Dan penentuan berapa besar jumlahnya akan dihitung dari rasio jumlah penduduk di provinsi tersebut,” ujarnya.


Ia menambahkan, untuk pengawasan dana pajak itu sendiri, pihaknya akan melakukan evaluasi APBD tahunan masing-masing provinsi, untuk diketahui pertangungjawabannya. 


Editor: Malika

  • bea cukai
  • Rokok
  • cukairokok
  • pajakrokok

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!