HEADLINE

Berkas Kasus BW Sudah Lengkap

"Sudah diinformasikan oleh Kejaksaan. "

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia memastikan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sudah lengkap atau P-21. 

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anto Charliyan mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat resmi dari kejaksaan beberapa waktu yang lalu. Kepolisian bakal segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap. Artinya Kejaksaan pun juga baik secara formal maupun secara materiil Pasal 139 sudah dinyatakan lengkap. Artinya, Kejaksaan sebagai salah satu criminal justice system sudah mengakui bahwa baik barang bukti saksi-saksi sudah dinyatakan cukup. Nah untuk itu mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diserahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Mabes Polri, hari ini (28/5/2015).

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anto Charliyan menambahkan, bukti-bukti yang bakal diserahkan kepada Kejaksaan dalam kasus ini diantaranya surat notaris, surat pernyataan saksi dan keterangan saksi. 

Terkait pengajuan kembali praperadilan oleh BW, menurut Anto tidak akan berpengaruh terhadap tindak pidana yang terjadi. Proses hukumnya akan terus berlangsung hingga selesai. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Bambang Widjojanto
  • berkas bambang widjoyanto
  • bambang Widjayanto p-21
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!