BERITA

Wapres Berharap RUU Tax Amnesty Bisa Disahkan Paling Lambat Mei

""Karena kalau ini tidak dicapai berarti defisitnya akan tinggi," kata Jusuf Kalla."

Wapres Berharap RUU Tax Amnesty Bisa Disahkan Paling Lambat Mei
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Publik Domain/www.bnpt.go.id)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bisa diketok palu atau disahkan DPR selambat-lambatnya bulan depan sebelum pengajuan RAPBN-Perubahan.

Jusuf Kalla beralasan, pemerintah lebih memilih Undang-undang Tax Amnesty, kendati juga menyiapkan alternatif berupa Peraturan Pemerintah (PP) Deklarasi Pajak.


Kalla mengatakan UU Tax Amnesty lebih luas karena meliputi mekanisme repatriasi (pengembalian aset di luar negeri) dan juga deklarasi. Mekanisme menarik dana dari luar atau repatriasi bakal menambah kegiatan ekonomi lokal.


"Kalau dana dari luar negeri itu kemudian diinvestasikan dalam bentuk pabrik, industri atau yang lain-lain, berarti menambah kegiatan ekonomi. Kedua, menambah penghasilan pajak, apabila yang dibayar 1 persen dan 4 persen itu sama pemerintah. Jadi bukan hanya urusan pajak, tapi urusannya bagaimana ekonomi ini lebih berjalan dan lebih baik lagi, tanpa penalti," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jumat (29/4/2016).


Jusuf Kalla menambahkan, RUU Tax Amnesty merupakan upaya mengurangi defisit APBN. "Karena kalau ini tidak dicapai berarti defisitnya akan tinggi," katanya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Deklarasi Pajak. Aturan ini bakal dikeluarkan apabila RUU Pengampunan Pajak masih terganjal di DPR.


Editor: Agus Luqman 

  • Jusuf Kalla
  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • ekonomi
  • pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!