HEADLINE

Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Didenda 106 Miliar

"Perusahaan-perusahaan tersebut difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (Apfindo) bersepakat menahan pasokan sapi di wilayah Jabodetabek"

Ninik Yuniati

Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Didenda 106 Miliar
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) lantaran terbukti melakukan praktik kartel. Puluhan perusahaan tersebut dihukum denda dengan total 106 miliar rupiah.

Investigator KPPU Nur Rofiq mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (Apfindo) bersepakat menahan pasokan sapi di wilayah Jabodetabek. Akibat hal ini terjadi kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan masyarakat.

"Ketika ini kuota diterbitkan yang kemudian menjadi ketat penugasan kuotanya sejak 2013 ditanggapinya dengan mengundang seluruh anggota asosiasi untuk berkumpul untuk bagaimana ini menyikapi dari kuota ini, atur penjualan, pantau harga. Jadi penyikapan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah itu dilakukan dengan cara yang dari KPPU menilai itu bagian putusan majelis adalah kartel, penyikapan terhadap kebijakan pemerintah," kata Nur Rofiq di kantor KPPU, Jumat (22/4/2016).


Nur Rofiq menambahkan, kesepakatan antarperusahaan tersebut dilakukan untuk menyikapi kebijakan kuota impor sapi yang dibatasi 50 ribu ekor pada triwulan III 2015.


Majelis Komisi yang diketuai oleh Chandra Setiawan dalam persidangan hari ini, menjatuhkan denda kepada 32 perusahaan. Denda paling rendah yakni 71 juta rupiah dibebankan kepada PT Sumber Cipta Kencana dan paling tinggi 21 miliar rupiah dijatuhkan pada PT Tanjung Unggul Mandiri.


Majelis Komisi dalam sidang juga merekomendasikan agar KPPU memberikan masukan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kementerian Pertanian diminta membuat kebijakan berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.


Sementara Kementerian Perdagangan disarankan untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu satu tahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diminta memeriksa hubungan afiliasi antara para importir untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kartel Daging Sapi
  • Investigator KPPU Nur Rofiq

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!