BERITA

Ruhut Dilaporkan Muhammadiyah ke MKD DPR

" Luhut menyebut HAM dengan akronim "hak asasi monyet" pada rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia Rabu lalu"

Ria Apriyani

Ruhut Dilaporkan Muhammadiyah ke MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan. Foto Setkab

KBR, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jumat, 29 April 2016. Politisi Demokrat itu dianggap berkata kasar saat rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, Rabu lalu. Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Azwar, pernyataan Ruhut tersebut melanggar etika dan nilai kemanusiaan. Untuk itu, pihaknya meminta MKD menjatuhkan sanksi kepada Ruhut.

"Jelas melanggar etika itu dihadapan publik, kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebon binatang ini kan ga pantes digunakan ke ruang publik, itu saja," ujarnya.

PP Muhammadiyah juga telah bersurat ke Partai Demokrat kemarin sore. Rencananya, mereka juga akan menyurati fraksi Demokrat di DPR. Mereka berharap baik partai maupun MKD menindak laporan mereka dengan serius.

Pada rapat Rabu pekan lalu, Ruhut mengecam tindakan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM yang melaporkan Densus 88 ke Komisi Hukum DPR atas pelanggaran kasus Siyono. Ruhut menyatakan tidak ada pelanggaran HAM, meski autopsi jenazah Siyono menunjukan adanya kekerasan. Seperti tulang iga patah hingga menembus jantung. Selain itu, Luhut menyebut HAM dengan akronim "hak asasi monyet."

Editor: Damar Fery Ardiyan 

  • ruhut sitompul
  • pp muhammadiyah
  • Autopsi Siyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!