HEADLINE

Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Susi: Penghentian Hingga Semua Ketentuan Dipenuhi

""Reklamasi diperbolehkan tapi harus melibatkan berbagai instansi. Kalau ada peraturan tumpang tindih, di situ kita mesti koordinasi,”"

Dian Kurniati

Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Susi: Penghentian Hingga Semua Ketentuan Dipenuhi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Sumber: KKP)

KBR, Jakarta– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Susi berujar, dia tidak bisa memastikan waktu penghentian sementara proses reklamasi itu dicabut.

kata Susi, penghentian sementara itu sampai koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah DKI Jakarta selesai dan menghasilkan kesepakatan.

“Kita menginginkan proses reklamasi Pantura dihentikan sementara, sampai semua ketentuan-ketentuan ini sesuai, sudah dipenuhi seperti yang diamanatkan dalam peraturan undang-undang. Dan saat ini pun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantura (Teluk Jakarta). Reklamasi diperbolehkan tapi harus melibatkan berbagai instansi. Kalau ada peraturan tumpang tindih, di situ kita mesti koordinasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  di kediamannya, Jumat (15/04/16).

“Faktanya, pelaksanaan reklamasi Pantura yang telah dilakukan Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tanpa Perda zonasi wilayah pesisir,” kata Susi.

Susi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan izin reklamasi itu, kementeriannya akan berkoordinasi dengan KLHK dan Pemda DKI Jakarta. Dia berujar, kementeriannya telah menyiapkan rekomendasi untuk Pemda DKI Jakarta agar persoalan reklamasi itu segera rampung. Saat ini, luas reklamasi di Teluk Jakarta bervariasi, mulai dari 63 hektare hingga 481 hektare dengan total luas mencapai 5.100 hektare.

Ditantang Ahok

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah pemberitaan yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok menantang dirinya terkait izin reklamasi Teluk Jakarta. Susi mengatakan, dia dan Ahok berada di pihak yang sama, yaitu untuk mendorong pembangunan Jakarta tanpa merugikan stakeholders-nya.

“Katanya, Pak Ahok menantang Menteri Susi. Tidak begitu lah. Pak Ahok dan Menteri Susi sama-sama di satu pihak. Saya pembantu presiden adalah pemerintah, Pak Ahok, Gubernur DKI adalah pemerintah. Tidak ada saling tantang-menantang untuk saling diberhentikan atau apa. Kita semua akan mencari solusi supaya pelaksanaan reklamasi ini yang tujuannya itu untuk membangun pembangunan Kota Jakarta,” kata Susi di kediamannya, Jumat (15/04/16).

Susi mengatakan, hubungannya dengan Ahok baik-baik saja. Dia bertemu Ahok terakhir kali saat mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, Ahok dan Susi berjanji akan saling berkoordinasi untuk merampungkan persoalan reklamasi Teluk Jakarta.

Susi mengatakan, proses reklamasi yang saat  ini berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kata dia, sebelum ada UU nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir memang tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional. Sehingga, keputusan reklamasi Teluk Jakarta pada 1995 dibuat sebelum ada peraturan reklamasi nasional. Dasar pengeluaran izin reklamasi itu adalah Keputusan Presiden (Kepres) nomor 52 tahun 1995 tentang tata ruang Pantura. Pada 2008, keluar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 turunan dari UU Pesisir tahun 2007 yang mengatur kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri (Permen) KP yang mengatur reklamasi adalah turunan dari Perpres nomor 122 tahun 2012. Pada Permen itu, diatur izin lokasi reklamasi dengan luas kurang dari 25 hektare dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas kurang dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari menteri KP. Sehingga, KKP menilai izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta adalah kewenangan gubernur DKI Jakarta, tetapi memerlukan rekomendasi dari KKP dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Namun, kata Susi, proses reklamasi yang saat ini berlangsung tidak sesuai ketentuan itu. Kata dia, pelaksanaan reklamasi Pantura oleh Pemda DKI tanpa rekomendasi kementeriannya dan Perda zonasi wilayah pesisir.

Susi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan izin reklamasi itu, kementeriannya akan berkoordinasi dengan KLHK dan Pemda DKI Jakarta. Dia berujar, kementeriannya telah menyiapkan rekomendasi untuk Pemda DKI Jakarta agar persoalan reklamasi itu segera rampung. Saat ini, luas reklamasi di Teluk Jakarta bervariasi, mulai dari 63 hektare hingga 481 hektare dengan total luas mencapai 5.100 hektare.  


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • izin reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!